Jailolo, KoranMalut.Co.Id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar Ra...
Jailolo, KoranMalut.Co.Id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar Rapat Kerja Teknisi Pengawasan Pemutahiran Data Pemilih Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Serta Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung di D'HOEK Hotel, Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo, Selasa, (25/6/2024). Dan dihadiri ketua Bawaslu halbar, Nimbrod lasa, Kordiv Hukum Pencegahan dan Parmas, Helni Rosiana Amo, dan menghadirkan pemateri dari anggota KPU halbar, Abdul Rahman Sulaiman serta dihadiri panwascam sekecamatan Halmahera Barat.
Dalam rapat teknik pengawasan sekecamatan Halbar Jailolo, Jailolo selatan, sahu, Sahu timur, ibu selatan, ibu tengah, ibu Utara, loloda, loloda tengah. Jumlah 36 peserta ketua HP2H Sekertaris maupun Staf (operator panwascam se-kecamatan Halbar).
Pada kegiatan tersebut, Bawaslu mempersiapkan perangkat dan badan Add hocnya untuk melaksanakan pengawasan pada KPU dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih pada Pilkada tahun 2024.
Ketua Bawaslu, Nimbrot Lasa dalam sambutannya menyampaikan secara tegas kepada peserta Rakernis itu, agar lebih tegas lagi dalam melaksanakan pengawasan pada pencoklitan data pemilih di masing-masing wilayah.
Ketua bawaslu juga menegaskan kepada KPU terlebih khusus petugas coklit dan penelitian data pemilih agar dalam memutakhirkan data pemilih pilkada 2024, tidak mengabaikan hak-hak setiap orang yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. KPU atau petugas pemutakhiran juga disarankan agar tidak menjaring pemilih siluman. Artinya, dari pengalaman pemilu kemarin, banyak data pemilih siluman yang terakomodir dalam DPT Halmahera Barat.
Olehnya itu, kami bawaslu berharap agar DP4 nya juga dikasi ke kita Bawaslu. Bawaslu juga sangat mengharapkan sinergitas kerja antar lembaga juga tetap terjaga. Berdasarkan Perbawaslu no. 4 tahun 2023 Bawaslu berwenang mengawasi implementasi dari KPU menjalankan PKPU no. 7 tahun 2024.**(riko).
Tidak ada komentar