Halbar, KoranMalut.Co.Id - Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kabupaten Halmahera Barat berkomitmen penuh menduku...
Halbar, KoranMalut.Co.Id - Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kabupaten Halmahera Barat berkomitmen penuh mendukung pemenuhan readness Criteria (RC) Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Penanganan Pemukiman Kumuh Terpadu (PPKT) yang mana Kabupaten Halmahera Barat, merupakan salah satu dari dua kabupaten di Provinsi Maluku Utara, yang diproyeksikan mendapat alokasi DAK Tematik tersebut pada Tahun Anggaran 2025 mendatang.
Plt. Kepala BP3D Kabupaten Halmahera Barat, Ir. Faris Hi. Abdulbar, ST., MT., IPM. Memaparkan komitmen Pemda Halmahera Barat, saat mendampingi Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan DLH, Arizal Hena, S.Pi, dan Plt. Kepala Dinas PUPR Halmahera Barat, Fachlis, ST dalam kegiatan Desk Konsultasi Pemerintah Daerah untuk Penajaman Readness Criteria Teknis Tahap I DAK tematik PPKT TA 2025 yang dilaksanakan pada jum’at (14/06/2024) di Hotel Episode Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Menurut Faris, sapaan Plt. Kaban BP3D, yang juga mantan plt Kadis PUPR Kabupaten Halmahera Barat ini, DAK tematik PPKT sangat strategis bagi Kabupaten Halmahera Barat karena selama ini kita belum pernah mendapatkan alokasi dari tematik ini, sehingga membutuhkan kolaborasi dan sinergitas semua OPD terkait dalam menyongsong kesempatan ini, apalagi kita Halmahera Barat adalah salah satu kabupaten di provinsi Maluku Utara yang memiliki kapasitas fiskal rendah, sehingga semua peluang terkait dengan pembiayaan pembangunan yang bersumber dari pemerintah pusat harus dimaksimalkan. Komitmen kita di tahun 2025 akan kita penuhi alokasi dana shering untuk DAK tematik PPKT.
Kemudian kita penuhi alokasi untuk pemutakhiran dokumen Strategi Sampah Kabupaten (SSK), dan pemutakhiran dokumen Rencana Induk Sistem Pengembangan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Halmahera Barat, dimana dokumen-dokumen tersebut adalah syarat utama untuk mendapat alokasi DAK tematik PPKT, tutup Faris. (Riko).
Tidak ada komentar