TERNATE, KoranMalut.Co.Id -- Tim Kuasa Hukum Plt Gubernur Maluku utara Agus Salim R Tampilang dan Rekan senin tanggal 08 April 2024 resmi ...
TERNATE, KoranMalut.Co.Id -- Tim Kuasa Hukum Plt Gubernur Maluku utara Agus Salim R Tampilang dan Rekan senin tanggal 08 April 2024 resmi mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk menyampaikan laporan/pengaduan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh’’ PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK’’ Salim Taib alias (ST) Warga Desa Pattlian Kecamatan Maba Utara Kabupaten Halmahera Timur (HALTIM) Provinsi Maluku Utara terhadap Plt Gubernur Malut M.ALI YASIN ALI.
Menurut Agus pihaknya bertindak untuk melaporkan ST ke Mapolda Maluku Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 09/ADV/ASRT-DK/SKH/PID/IV/2024,tanggal 01 April 2024 karena pada tanggal 25 maret ST secara terang-terangan dengan sengaja melakukan perbuatan Pidana “Pencemaran Nama Baik Dan Ujaran Kebencian melalui beberapa Berita Media Online” kepada klein kami dengan cara mengomentari atau memberikan tanggapan kepada Media bahwa Plt Gubernur Maluku Utara.
Yang memberhentikan Sekertaris Daerah (SEKDA) Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir yang digantikan oleh Plh. SALMIN JANIDI, SH. MH, dengan judul Berita Media Online Brindonews.com “Pergantian Sekda Malut Sebagai Bentuk Keserakahan Kekuasaan” dan dengan kata kata yang dikutip: “Pergantian Samsudin A. Kadir dari jabatan Sekretaris daerah Provinsi Maluku Utara menggambarkan pemerintahan yang penuh masalah. Dengan alasan apapun, pergantian Sekda hanyalah buah dari keserakahan kekuasaan”, “Plt. Gubernur berubah wajah menjadi Fir’aun begitu diberi ruang berkuasa.
Agus juga mengatakan Selain Media Online Brindonews.com “Pengamat Kebijakan Publik, ini juga berkomentar di Media Online potretmalut.com dengan judul berita ‘’PENGAMAT SEBUT WUJUT FIT’’AUN MELEKAT DIKEPEMIMPINAN PLT GUBERNUR MALUKU UTARA’’
Kata Agus dari pernyataan ST di dua Media online tersebut diatas Kliennya tidak menerima baik, karena kliennya adalah Gubernur yang terpilih sehingga berhak untuk melakukan Perbaikan Pemerintahan Maluku Utara"
"Jika ST menganggap bahwa kebijakan Kliennya salah. silahkan memberikan kritikan bukan menghujat dengan menyamakan Kliennya dengan Seorang Fir’’aun," jelas Agus.
Agus juga mengatakan dasar hukum dirinya menyampaikan Laporan tersebut berpedomani Pasal 1 angka 24 KUHAP yang dikutip; “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”, jo. Pasal 108 Ayat (1) KUHAP yang dikutip; “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis"**(red).
Tidak ada komentar