Jailolo, KoranMalut.Co.Id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (Malut), Pada Se...
Jailolo, KoranMalut.Co.Id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (Malut), Pada Senin, (1/3/2024). Menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan (I) Tahun 2024 Dengan Agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2022.
Rapat paripurna ini berlangsung di Gedung Utama Kantor DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Halmahera Barat, Carles R Gustan di Dampingi Wakil Ketua I Joko Ahadi, Wakil Ketua II Riswan H Kadam dan dihadiri Bupati Halmahera Barat James Uang, Wakil Bupati Halmahera Barat Djufri Muhamad, Unsur Forkopimda, pimpinan OPD dan sejumlah Anggota DPRD.
Ketua DPRD Halmahera Barat, Carles R Gustan saat menyampaikan Sambutan ia menuturkan, pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah harus di lakukan secara serius dan terukur karena keberhasilan pencapaiannya akan berdampak signifikan pada kemaslahatan masyarakat secara global, dewan perwakilan rakyat daerah dan pemerintah kabupaten halmahera barat sangat bertanggungjawab terhadap progresivitas keberhasilan pembangunan di daerah. Secara konstitusional sistem pemerintahan terbagi atas tiga kekuasaan antara lain eksekutif, legislatif dan yudikatif, yang masing-masing kekuasaan harus melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan wilayah dan kewenangan masing-masing.
"Untuk itu secara kewenangan mempunyai proporsi yang telah diatur berdasarkan pasal 94 dan pasal 149 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, meliputi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan," ujarnya.
Terciptanya korelasi yang sistematis antara lembaga pemerintah daerah dan lembaga dewan perwakilan rakyat daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan akan menuju kepada penguatan terhadap pelaksanaan program-program di daerah secara terencana dan terstruktur, maka sikap konsistensi sangat di perlukan dengan orientasi pemikiran untuk mengedepankan kepentingan masyarakat dari pada egolistik kepentingan tertentu, maka sudah barang tentu akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan dari masyarakat secara luas.
"Rapat paripurna yang dilaksanakan pada hari ini merupakan bentuk dari perwujudan check and balance yang saling bersinergi dan melengkapi antara bupati sebagai wakil dari pemerintah daerah dengan DPRD sebagai representasi sebagaimana di amanat kan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah daerah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah," pungkasnya.
Sementara Bupati Halmahera Barat, James Uang saat menyampaikan LKPJ tahun 2022 mengatakan, realisasi pendapatan pemerintah kabupaten Halmahera barat menurut jenis pendapatan tahun 2023 adalah sebesar Rp. 824.102.285.354,61 dengan realisasi belanja pemerintah kabupaten Halmahera barat menurut jenis belanja sebesar Rp. 856.221.037.309,90 dan realisasi pembiayaan menurut jenis pembiayaan Rp. 29.678.021.581,01.
Pengelolaan keuangan daerah diwujudkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang merupakan siklus pengelolaan keuangan daerah yang terdiri dari pengelolaan penerimaan dan pengelolaan pengeluaran dalam satu tahun anggaran. Dalam APBD tahun 2023 kabupaten halmahera barat pendapatan daerah dari Rp 1.022.030.569.075,- dan realisasi Rp. 824.135.142.776,83 atau sebesar 80.64 %. Sumber-sumber pendapatan asli daerah sendiri meliputi penerimaan pajak daerah, penerimaan retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pendapatan Asli Daerah tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp. 122.647.417.835,00 dari jumlah tersebut terealisasi sebesar Rp. 40.346.038.132,00 atau 32,89 %.
1. Pajak Daerah Realisasi pendapatan pajak daerah adalah sebesar Rp. 7,536,485,000,00. Atau 87,13 % dari pagu pendapatan pajak daerah sebesar Rp. 6,566,629,799,00
2. Retribusi Daerah, Retribusi pendapatan pajak daerah adalah sebesar Rp. 992,414,000,00 atau 73.31 % sedangkan pagu pendapatan pajak daerah sebesar Rp. 727,535,034
3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan adalah sebesar Rp. 1,682,988,574 sedangkan pagu pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan Rp. 1,500,000,000,00 berdasarkan hal tersebut, realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan adalah sebesar 112,2 %.
4. Lain-lain PAD yang sah adalah sebesar Rp. 28,781,687,289 atau 24,33 % dari pagu pendapatan lain-lain PAD yang sah yaitu Rp. 118,290,637,835
Pendapatan Transfer, Realisasi pendapatan transfer sebesar 83,86 persen dari target anggaran tahun anggaran 2022. Anggaran tahun 2023 adalah sebesar Rp. 844.172.860.781,00 dan realisasi tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 704.525.537.856,00
A. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Realisasi pendapatan transfer pemerintah pusat adalah sebesar Rp. 754.835.932.128,00 sedangkan pendapatan transfer pemerintah pusat dari pagu sebesar Rp. 834.859.195.060,00 berdasarkan hal tersebut, realisasi pendapatan transfer pemerintah pusat adalah sebesar Rp. 90.41 %.
B. Pendapatan Transfer Antar Daerah, Realisasi pendapatan transfer antar daerah adalah sebesar Rp 50,058,613,719,00 atau 41.12 % dari target pagu pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 118,840,087,060,00.
Pengelolaan Belanja Daerah Kebijakan belanja daerah tahun anggaran 2023 di arahkan untuk mendukung pengurangan kemiskinan, pencapaian target indeks pembangunan manusia (IPM), penurunan angka kematian bayi (AKB) dan angka kematian ibu (AKI) melahirkan, penurunan stunting dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perencanaan pembangunan yang mendukung target-target tersebut diatas diarahkan untuk memperkuat bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan infrastruktur.**(riko).
Tidak ada komentar