Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Inspektorat Halmahera Barat tahun 2024 Bakal Jalankan 3 Program Kinerja Pengawasan

Jailolo, KoranMalut.Co.Id - Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (Malut), Pada Tahun 2024 Bakal Menjalanka...


Jailolo, KoranMalut.Co.Id - Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (Malut), Pada Tahun 2024 Bakal Menjalankan 3 Program Kinerja Pengawasan diantaranya 1. Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, 2. Program Penyelenggaraan Pengawasan dan ke 3. Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan dan Asistensi.

Kepala Inspektorat Halmahera Barat, Renhard Bunga, mengatakan pada tahun 2024 kita akan melaksanakan 3 program kinerja pengawasan yang pertama Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, kedua Penyelenggaraan Pengawasan dan ketiga Perumusan Kebijakan, Pendampingan dan Asistensi, kata Renhard kepada koranmalut, usai menggelar Rapat Evaluasi Kinerja Januari-Februari Tahun 2024, di Ruang Kerjanya, Jumat, (1/3/2024) .

"3 program pengawasan itu di jabarkan dari 12 program yaitu 1, Pengawasan Kinerja Pemerintahan Daerah untuk Mengaudit kinerja berbasis resiko yang terdapat di Dinas Parawisata, Pemuda dan Olahraga, Mengaudit Kinerja Berbasis Resiko pada Dinas Kesehatan 2, Pengawasan Keuangan Pemerintahan Daerah untuk melakukan proditi Audit dan reviu tata kelola barang milik daerah 3, reviu Kinerja Pemerintahan Daerah diantaranya kita akan melakukan reviu Sakib dan Lakib Pemda, dan reviu LPPD (Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah) 4, reviu Keuangan Pemerintahan Daerah diantaranya reviu LKPD atau reviu Utang, reviu RKPD tahun 2025, reviu KUA-PPAS Tahun 2025, reviu Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos), dan reviu tata kelola pengadaan barang dan Jasa jadi ada 5 sub kegiatan reviu laporan Keuangan Pemerintahan Daerah," bebernya.

Mantan sekretaris Inspektorat Halmahera Barat ini, menuturkan ke 6, Kegiatan Pengawasan Desa di dalamnya Mengaudit Keuangan Desa dan Memonitoring Hasil Audit Keuangan Desa kemudian, Memonotoring dan evaluasi hasil pemeriksaan BPK dan APIP misalnya LHP BPK kita melakukan sidang TP3GR selain itu kita evaluasi dana Bos 7, Penanganan Penyelesaian Kerugian Daerah nah untuk audit penanganan penyelesaian kerugian daerah di sini ada audit PPKN (perhitungan kerugian negara) biasanya dari APH minta kita melakukan audit PPKN 8, Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu misalnya ada pengaduan yang masuk kita audit, atau ada permintaan dari kejaksaan kita lakukan audit tujuan tertentu 9, Kegiatan pendampingan Urusan Asistensi Pemerintah Daerah apa saja yang kita asistensi yang pertama kita melakukan asistensi penjaminan kualitas sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP), kedua melakukan penilaian mandiri kapabilitas APIP 10, kita melakukan Pendampingan Asistensi Verifikasi dan Penilaian Birokrasi diantaranya kita melakukan reviu pelaksanaan reformasi birokrasi.

Kemudian, kita melakukan menejmen ASN nah ini ada di BKD dan kita melakukan reviu pelayanan publik ini ada di Dukcapil 11, Kordinasi Monotoring dan Evaluasi, Verifikasi, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di dalamnya terdapat 5 Sub-Kegiatan yaitu sosialisasi pencegahan korupsi atau Saber Pungli, Monotoring MSI KPK, Asistensi dan Kordinasi SPI, Asistensi dan Kordinasi AIPK Pencegahan Korupsi, dan reviu Perizinan ini ada di Dinas DPMPTSP dan Non Perizinan 12, Asistensi dan Penegakan Integritas atau mengkordinir LHKPN oleh pejabat-pejabat struktural, ungkapnya.

"Diharapkan kegiatan ini, bisa berjalan maksimal, artinya bisa mencapai 100 persen," tandas Renhard mengakhiri. (Riko).

Tidak ada komentar