Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Carles R Gustan Benarkan Bahwa Tidak Sebut PKI

Jailolo, KoranMalut.Co.Id - Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (Malut), Carles R Gustan memenuhi panggilan...


Jailolo, KoranMalut.Co.Id - Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (Malut), Carles R Gustan memenuhi panggilan penyidik tindak pidana umum Polres Halmahera Barat terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.

Ketua DPRD dimintai keterangan di ruangan penyidik tindak pidana umum kurang lebih satu jam. 

Usai diperiksa kepada wartawan Ketua DPRD menjelaskan, sebagai warga negara yang taat hukum dirinya menghadiri panggil penyidik terkait klarifikasi. "Dan saya sudah klarifikasi terkait apa yang terjadi kemarin," tuturnya, Senin (5/2/2024).

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, kejadian yang berujung laporan ke polisi ini bukan soal pencemaran nama baik. "Waktu itu saya datang baik-baik di Gereja dan saya juga minta penjelasan kepada pak Pendeta apakah sebentar saya bisa untuk memberikan sambutan atau tidak. Kan pak Pendeta mengizinkan. Dan saya juga belum kasih bantuan di Gereja jadi saya ke Gereja itu untuk mempertanyakan saja," katanya.

Soal sebutan PKI, Carles membantah kalau saat itu dia sama sekali tidak mengeluarkan kalimat tersebut. "Saya tidak mengeluarkan kalimat PKI," jelasnya.

Dia mengakui, setelah peristiwa itu dirinya langsung meminta maaf kepada korban di Polsek Sahu, namun korban menolak. "Saya sudah meminta maaf tapi dia yang menghindar," tambahnya.

Sementara, Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson melalui Kasat Reskrim AKP Bakry Syahruddin membenarkan ketua DPRD dimintai keterangan. "Beliau dimintai keterangan kurang lebih satu jam. Beliau telah menunjukkan itikad yang baik untuk memenuhi undangan klarifikasi," jelasnya.

Di hadapan penyidik, kata dia, Carles sudah menyampaikan bahwa dia tidak mengatakan korban provokator dan juga PKI. "Beliau juga siapkan saksi yang meringankan beliau. Dan beliau juga siap dikonfrontir untuk mempertemukan dengan pihak korban untuk klarifikasi tentang pembicaraan tadi," katanya.

Dia mengaku, pihaknya belum memeriksa ketua sebagai terlapor namun hanya permintaan klarifikasi dikarena ketua DPRD saat ini statusnya sebagai Caleg PDI Perjuangan Dapil II yakni Sahu, Sahu Timur dan Ibu Selatan. 

"Kenapa kami tidak melakukan pemeriksaan terhadap beliau karena beliau ini Caleg dari PDI Perjuangan, sesuai dengan surat Telegram Kapolri nomor 1160 tahun 2023, disitu menjelaskan bahwa setiap calon baik itu Pileg, maupun calon kepala daerah yang terlibat dalam pidana maka ditunda penyelidikan dan penyidikan sampai tahapan pemilu selesai, kecuali dalam hal merupakan tindak pidana pemilu, OTT, melakukan kejahatan yang diancam pidana mati atau kejahatan terhadap keamanan negara," tambahnya. (riko).

Tidak ada komentar