Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

DPRD Sebut Siltab, TPP, Serta Gaji Honda Berpotensi Angus; Sahril, Tidak Ada Regulasi Rutin Masuk Dalam Luncuran

Tobelo, KoranMalut.Co.Id - Rapat pembahasan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ...


Tobelo, KoranMalut.Co.Id - Rapat pembahasan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024, dan Ranperda tentang tentang penjabaran anggaran APBD 2024, rapat tersebut tim TAPD dan Banggar DPRD Halut.

Ketua Komisi III DPRD Halut Sahril Hi. Rauf mengatakan, bahwa ketua tim TAPD Pemda Halut E. J. Papilaya menawarkan sistem pembahasan dalam bentuk matrix  yang merupakan catatan atau temuan hasil evaluasi ditingkat Provinsi, beberapa catatan penting untuk disajikan adalah belum terpenuhinya pagu anggaran sektor pendidikan di angka Rp. 238.494.436.527.00 atau baru di angka 19,17 persen dari total belanja daerah sebesar Rp.1.244.201.567.287.00.

"Hal ini tidak sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2022 tentang pendanaan pendidikan dan peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2023 tentang penyusunan anggaran APBD tahun anggaran 2024,"jelasnya, Rabu (10/1).

Dijelaskannya, bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang pendidikan, Pemda Halut secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen. Inti dari evaluasi selain tingkat konsistensi beranggaran yang wajib di perhatikan dari mulai RPJMD, RKOD, KUA dan PPAS, selain itu isi hasil evaluasi Gubernur  lebih pada dua indeks dari konsisten diberi anggaran tersebut yakni catatan koreksi yang bersifat sudah sesuai dan koreksi dimasukan ke kategori tidak sesuai.

"Dua pendekatan sudah sesuai dan tidak sesuai baik dalam bentuk regulasi maupun bersifat angka-angka. Dalam forum rapat banggar DPRD dan TAPD sebagai anggota Banggar menyentil beberapa bawaan utang di antaranya  utang SILTAP (gaji kepala desa dan perangkatnya), TPP PNS, Tenaga kontrak Daerah yang tersebar dibeberapa OPD,  BPJS dan utang terhadap pihak ke tiga,"ungkapnya 

Sahril menekankan bawaan utang yang bersifat belanja rutin seperti SILTAP kepala desa dan perangkatnya, TKD atau Honorer dan TPP semestinya tidak menjadi bawaan atau menjadi utang, jika Pemda Halut disiplin dalam pemetaan belanja. Anggaran APBD 2023 sudah tutup tentunya semua beban utang Pemda Halut dibebankan dari pendapatan tahun anggaran 2024. dan ini yang menjadi masalah karena dari rancangan pendapatan dan Belanja sudah di jabarkan dalam bentuk belanja program dan kegiatan.

"Karena itu DPRD dan Pemda khususnya TAPD dan Banggar DPRD harus melakukan perubahan APBD lebih awal. Tujuan adalah mengakomodir belanja terhadap pelunasan utang-utang Pemda, khususnya pada utang SILTAP, TPP, tenaga honorer, dan BPJS  arena desain belanja bawaan hanya pada pihak ketiga dan seperti itu memungkinkan, yang namanya belanja rutin tidak masuk dalam luncuran 2024,"tegasnya.

Dalam hitungan lanjut politisi Hanura, taksiran sementara utang bawaan berkisar di atas 200 Milyar lebih, sementara SILPA tahun 2023 yang menjadi pendapatan pembiayaan adalah piutang Provinsi Maluku Utara dari sektor DBH dan beberapa piutang dari sektor pajak swasta. Dari rasio pendapatan pembiayaan ini   tidak cukup untuk menutup utang bawaan secara keseluruhan.

"Permintaan perubahan lebih awal adalah langkah tepat untuk diadakan perombakan atau perubahan APBD 2024, secara rasional objektif sesuai kemampuan pendapatan keuangan Daerah. langka tepat adalah untuk menjaga APBD sehat dan lunas utang Pemda dari tahun 2022 sampai 2023 dan terukurnya belanja di tahun anggaran APBD 2024, maka  harus bersepakat mendrop belanja  program kegiatan dibeberapa OPD yang belum menjadi skala prioritas,"ujarnya.

Sebanyak 52 Kades yang ada di Halut ini masa jabatannya sudah berakhir sejak bulan November 2023 lalu, namun hak-hak mereka belum diselesaikan oleh Pemda Halut, jika di tahun 2023 gaji Kades, BPD, dan perangkat Desa tidak dibayarkan maka tidak ada regulasi yang mengatur untuk masuk dalam luncuran dan ini berpotensi akan hangus.

"Tidak ada dalam regulasi bahwa belanja rutin masuk dalam luncuran, masalah ini sangat disayangkan karena Pemda tidak mampu menyelesaikan hak-hak Pemdes, semestinya hak-hak mereka ini sudah harus diselesaikan pada akhir tahun kemarin,"tuturnya.**(red/km).

Tidak ada komentar