Ternate. KoranMalut.Co.Id - Kepala Kepolisian Sektor Ternate Utara menolak penangguhan penahanan yang di masukkan oleh Supriadi Hamisi selak...
Ternate. KoranMalut.Co.Id - Kepala Kepolisian Sektor Ternate Utara menolak penangguhan penahanan yang di masukkan oleh Supriadi Hamisi selaku Kuasa Hukum terkait kasus penganiayaan yang di lakukan oleh Onco "Sebagai kliennya" terhadap Ismawati yang tempat kejadiannya di rumah yuyun RT 002, RW 001 Kelurahan Dufa Dufa, Kecamatan Ternate Utara di tolak oleh Kapolsek Ternate Utara.
Penolakan penangguhan tersebut langsung mendapat komentar dari Supriadi Hamisi saat di temui tepatnya depan Kantor Polisi Sektor Ternate Utara pada Rabu (27/12/2023), Ia menyampaikan keberatan terhadap penolakan penangguhan oleh Kapolsek.
Menurutnya dalam penangguhan penahanan tersebut sudah di sampaikan bahwa pihak kepolisian dalam melakukan penahanan harus ada pertimbangan aspek sosiologis dari kasus yang di alami oleh kliennya
Aspek sosiologis yang perlu pertimbangan yaitu, pertama, kliennya mempunyai dua anak. Anak yang pertama berumur tujuh Tahun, anak ke dua berumur satu Tahun yang masih menyusui. yang ke dua, Suami kliennya ada di luar daerah sedang bekerja, oleh sebab itu kedua anak tersebut harus membutuhkan Advis ful dari kliennya.
"Pemberian penangguhan penahanan di dalamnya ada pertimbangan kemanusian atau pertimbangan sosiologis yang sedang di alami oleh orang yang di tahan dan seharusnya di kabulkan oleh pihak kepolisian" Ucap supriadi
Supriadi mengatakan, mengenai penahanan memang merupakan Hak Subjektifitas dari penyidik dengan keyakinan bahwa orang yang di tahan ketakutannya jangan sampai melarikan diri, melakukan tindakan pidana kembali, kemudian menghilangkan barang bukti.
Menurutnya dari tiga keraguan penyidik tersebut terjawab melalui proses penyelidikan dan penyidikan bahwa kliennya tidak pernah mempersulit kedua mekanisme tersebut
"Saya kira dari ketiga keraguan ini dapat kami tepis dengan jawaban bahwa kami pastikan klien kami tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, juga melakukan tindakan pidana kembali, andai Penangguhan itu di kabulkan" Tandas supriadi.
Supriadi juga mengakui bahwa Tindak Pidana yang di lakukan oleh kliennya merupakan hal keliru dan secara hukum harus ada Punishment yang berujung pada nestapa agar kliennya bisa di berikan edukasi, bahwa semua perbuatan hukum itu mempunyai resiko.
Selain itu, Ia menegaskan dalam proses penanganan kasus tersebut yang harus di perhatikan juga adalah kausalitas perbuatan hukum, bahwa semua perbuatan hukum ada sebabnya, sehingga jika dalam penangan kasus tersebut tidak ada titik temu antara hubungan perbuatan awal dengan kejadian yang berujung pada penahanan kliennya maka ia akan melakukan pelaporan balik.
"Berdasarkan keterangan dan bukti yang di temukan oleh kami bahwa korban sudah melakukan fitnah, pencemaran nama baik, terhadap klien kami, oleh sebab itu jika proses ini tetap berjalan dan tidak ada titik temu maka kami akan memikirkan untuk melakukan laporan balik sesuai dengan mekanisme yang sudah di sediakan oleh Negara" tutupnya.**(red)
Tidak ada komentar