Ternate. KoranMalut,Co,Id - Kuasa Hukum Pemilik Tempat Usaha KK Caffe yang berlokasi di Desa Wayafly, Kec. Maba, Kabupaten Halmahera Timur ...
Ternate. KoranMalut,Co,Id - Kuasa Hukum Pemilik Tempat Usaha KK Caffe yang berlokasi di Desa Wayafly, Kec. Maba, Kabupaten Halmahera Timur Resmi mengajukan Pra Peradilan terhadap Polres Halmahera Timur di Pengadilan Negeri Soasio pada selasa tanggal 12 Desember 2023.
Supriadi Hamisi Kuasa hukum pemilik KK Caffe saat di temui pada Rabu 13 Desember 2023 mengatakan bahwa Kliennya telah di tetapkan tersangka oleh Polres Halmahera Timur terkait Tindak Pidana Perdagangan Manusia dan saat ini mereka sudah di tahan di Polres Halmahera Timur.
Kuasa hukum KK kaffe menjelaskan bahwa Penetapan tersangka seharusnya tidak terpenuhi , pasalnya sesuai dengan keterangan peristiwa yang di Terima dari Kliennya bahwa Alat bukti yang di pakai dalam penetapan tersangka tidak bisa di buktikan.
"Alat bukti apa yang terkonfirmasi dengan pasal yang di pakai oleh Polisi bahwa Pemilik KK Caffe itu merekrut orang dari tempat lain masuk ke tempat kerja yang di sediakan dengan ancaman kekerasan, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, itu tidak bisa di buktikan oleh pihak Kepolisian" Jelas Supriadi
Ia mengungkapkan bahwa saksi yang di pakai itu hanyalah saksi korban dan sesuai dengan keterangan yang di temukan, mereka yang bekerja di tempat tersebut tidak di paksakan oleh Pemilik KK Caffe sekalipun mereka adalah anak di bawah umur.
"Setiap Tindak Pidana itu harus berdasar pada Perbuatan yang tidak di kehendaki oleh yang bersangkutan, Karna itu kami mengambil sikap mempercayakan semua ini pada negara dengan instrumen saluran hukum yang sudah di sediakan oleh negara untuk mengajukan Pra peradilan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore" Ungkapnya
Upaya Pra peradilan Atau sikap Pra peradilan dari Tim Kuasa Hukum telah di masukkan pada Selasa tanggal 11 dan sudah di Terima, kuasanya sudah di daftarkan di tamba permohonannya juga sudah di daftarkan.
"Kami menghargai penetapan tersangka tapi penetapan tersangka itu akan kami Uji melalui proses Pra Peradilan nanti pada saat Pra Peradilan itu di laksanakan" Tandasnya
Terpisah dari itu, Supriadi juga sesalkan tindakan Kepolisian yang menutup objek Usaha KK Caffe dan Ia mengaku tidak sepakat walaupun KK Caffe di tutup dengan dalil mengamankan Tempat Kejadian Perkara
"Bagaimana mungkin ketika di tutup sementara Ijin Usaha KK Caffe masih resmi di pegang pemilik KK Caffe dan belum di cabut oleh Pejabat Tata Usaha Negara di bidang Administrasi Negara, maka sudah menjadi kewajiban Hukum klien saya terhadap Pemerintah Daerah, sementara kegiatannya sudah di tutup " Tambahnya.**(red)
Tidak ada komentar