Jailolo, KoranMalut.Co.Id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat, Pada Senin, (4/11/2023). Menggelar Rapat Parip...
Jailolo, KoranMalut.Co.Id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat, Pada Senin, (4/11/2023). Menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan 3 Tahun 2023 Dengan Agenda Penyampaian 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Halmahera Barat.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Utama Kantor DPRD ini di hadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat, Rekan-rekan Forkopimda Kabupaten Halmahera Barat, Danyonif Raider Khusus 732 Banau, Sekda, Para Staf Ahli, Para Asisten, Pimpinan OPD dan Ketua STPK Banau.
Wakil Bupati Halmahera Barat, Djufri Muhamad, menuturkan berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan, secara implisit mengamanatkan bahwa pemerintah daerah dan DPRD memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan daerah sebagai penjabaran dari Undang-undang yang lebih tinggi di atasnya. Hal ini di maksudkan untuk memenuhi regulasi dalam melayani kepentingan masyarakat di daerah, guna mendukung pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di daerah.
Politisi partai nasdem halmahera barat ini, mengatakan atas nama pemerintah daerah kabupaten halmahera barat dengan tetap bersandar pada asas-asas normatif, maka kami perlu memberikan penjelasan terkait dengan maksud dan tujuan di ajukan 2 (dua) rancangan peraturan daerah (Ranperda) adalah sebagai berikut:
Pertama, dalam rangka peningkatan pendapatan daerah sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah maka pemerintah secara terus menerus berusaha untuk menciptakan regulasi di bidang pajak daerah dan retribusi daerah guna menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat di mana saat ini pemerintah telah menerbitkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
"Dengan adanya regulasi yang baru tersebut maka peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah di bentuk perlu di tinjau kembali untuk di sesuaikan dengan regulasi yang baru tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 94 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang pada prinsipnya mengatur mengenai materi muatan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah di muat dalam satu perda, ujarnya.
Orang nomor 2 di Pemkab Halmahera Barat ini, mengaku dengan berpedoman pada Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat san pemerintah daerah yang saat ini menjadi dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, di lakukan restrukturisasi dan rasionilisasi pajak daerah dan retribusi daerah. Restrukurisasi pajak di lakukan dengan penambahan dan pengurangan objek pajak, serta penyesuian tarif maksimal pajak daerah, dengan argumentasi sebagai berikut:
(1) restrukturisasi pajak juga di lakukan dengan penambahan opsen pajak sebagai sumber penerimaan baru. Opsen pajak di harapkan dapat memperkuat fungsi penertiban izin dan kegiatan pengawasan pengelolaan. Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran dan realisasi APBD akan lebih baik. Opsen pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah. Kehadiran mekanisme opsen pajak di harapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak.
(2) sementara itu, rasionalisasi di lakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi dari sebelumnya 32 (tiga puluh dua) jenis menjadi 18 (delapan belas) jenis pelayanan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pemungutan dan kepatuhan selain itu, penyederhanaan juga di maksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam upaya untuk mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Dengan demikian, terdapat adanya kebutuhan bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan integrasi, harmonisasi, penataan kembali dan penyesuaian dengan kondisi saat ini terhadap berbagai peraturan daerah yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Kehadiran Ranperda ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah, serta di harapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah, tandasnya. (riko).
Tidak ada komentar