Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

29 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Jailolo Dapat Remisi Natal, 1 Orang Kasus Korupsi

Jailolo, KoranMalut.Co.Id - Sebanyak 29 warga binaan (Napi) di Lapas Kelas IIB Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, mendapat re...


Jailolo, KoranMalut.Co.Id - Sebanyak 29 warga binaan (Napi) di Lapas Kelas IIB Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, mendapat remisi khusus Natal.

"Jadi ada 29 orang diusulkan dan 12 belum diusulkan karena tidak memenuhi syarat masa status tahanan. Jadi remisi ini ada yang 15 hari, ada yang 1 bulan, 1 bulan setengah dan 2 bulan," kata Kasi Binadik dan Diatja Lapas Kelas IIB Jailolo, Kabir Samad yang ditemui di kantornya, Jumat (8/12/2023).

Dia menyebut, dari 29 warga binaan yang mendapat remisi tersebut satu di antaranya terjerat kasus korupsi. Sementara yang lainnya merupakan kasus tindak pidana umum.

"Untuk napi kasus korupsi yang berhak menerima remisi baru 1 orang, selain itu kasus pidana umum seperti asusila, narkoba dan pencurian," tambahnya.

Dia menuturkan, warga binaan Lapas Kelas IIB Jailolo secara keseluruhan sebanyak 68 orang. Di dalamnya ada yang beragama Islam dan Kristen.**(riko).

Tidak ada komentar