Halut, KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan...
Halut, KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan yang terjadi di wilayah Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara dengan korban, sebut saja Mawar (16), Wanita belia yang berkebutuhan khusus.
Didepan awak media Kapolres Halut AKBP M Zulfikar Iskandar saat press conference menyampaikan terkait kasus persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur yang korban merupakan masih dibawah umur.
"terjadi sekitar pada tanggal 03 November 2023 telah terjadi satu tindak tindakan pencabulan,dan pada tanggal 04 November 2023 kami mendapat laporan tersebut terhadap anak sehingga mengakibatkan luka robek pada alat kelamin korban dan luka memar pada bagian payudara korban serta bagian perut korban" ujar Kapolres Halut AKBP Moh Zulfikar Iskandar, Kamis,23 November 2023
Dari laporan tersebut kemudian Kapolres Halut memerintahkan melalui kasat Reskrim untuk membentuk tim Segerah melakukan Lidik dan sidik sehingga sekitar dua minggu bisa membuahkan hasil setelah laporan tersebut.
"Sekarang kami telah amankan dari sembilan orang kami sudah amankan 5 orang terduga pelaku dan satunya masih dibawah umur yang sekarang kami titipkan di lapas tobelo" jelasnya
Sampai saat ini,pihak kepolisian yang di bentuk tim masih terus melaksanakan pengejaran terhadap keempat pelaku yang saat ini masih buron.
"Ini merupakan atensi dari kami dan pesan saya kepada seluruh masyarakat agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi" pintanya
Kapolres juga menyampaikan,untuk pengaruh sebelum mereka melakukan ini masih dilakukan Lidik. Sejauh ini pengaruh miras hasil Lidik dan sidik belum ada,tetapi ada informasi bahwa para pelaku ini pernah atau sudah mengkonsumsi Lem Eha-Bond.
"Perlu saya sampaikan bahwa lem ini sangat berbahaya sehingga mampu membuat orang berhalusinasi" ucapnya
Sementara itu kasat reskrim Polres Halut Iptu M Thoha Alhadar dalam penyampaiannya terkait dengan peristiwa ini motif dari para pelaku adalah untuk melampiaskan nafsu seksualnya.
"Para pelaku melakukan tindakan ini disalah satu rumah kosong letaknya depan lapangan bola di tobelo" jelasnya
Untuk kelima terduga pelaku sendiri menurut kasat,satunya ditangkap di kota Ternate dalam peristiwa yang bersangkutan kabur ke Ternate kebetulan anak istrinya berada di Ternate.
"Sementara ketiga terduga pelaku kami tangkap di Tobelo sementara satu pelaku yang masih dibawah umur kita titipkan sementara di lapas yang bersangkutan sempat kabur di Bitung,setelah dilakukan komunikasi ke orang tua korban sehingga yang bersangkutan langsung diantar oleh orang tuanya ke polres" jelas Thoha
Untuk pelaku sendiri menurut Thoha,ada sekitar sembilan orang terduga pelaku yang senjata baru di tahan sekitar 5 orang sementara keempat terduga masih dalam pengejaran.
"Keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tetap kami akan tangkap" jelasnya
Thoha juga menambahkan jika sekarang ini, pihak Polres Halut telah mengamankan beberapa barang bukti berupa baju korban dan motor pelaku.
“Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1dan 3) kemudian 82 ayat 1 dan 2 perlindungan anak terkait dengan persetubuhan anak dibawah umur secara bersama-sama dengan ancaman pidana paling lambat 5 tahun dan paling lama sekitar 15 tahun penjara serta denda 5 Miliar”, tegas Thoha
Sekedar diketahui dari 5 orang terduga pelaku yang sudah diamankan masing-masing berinisial UD alias Ucen, MB alias Badrun,CL alias Leon,AF alias Andika dan FM alias Fadela.
"Sementara keempat pelaku yang masih buron yakni berinisial FH alias Fikril, NC alias Nick,RK alias Faroda dan HT alias Ikal.**(red/tm)
Tidak ada komentar