Morotai, KoranMalut.Co.Id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara menetapkan jumlah Daftar Calon Tetap (DCT) seb...
Morotai, KoranMalut.Co.Id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara menetapkan jumlah Daftar Calon Tetap (DCT) sebanyak 268 caleg dari 16 Partai Politik (Parpol) yang bakal bertarung di Pemilu 2024 mendatang.
"Dalam rapat pleno yang telah dilakukan oleh KPU, terdapat 16 Parpol yang terdaftar dalam DTC dan calegnya sebanyak sebanyak 268,"ucap Kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pulau Morotai, Arfandi Iskandar Alam, Jumat (3/11/2023).
Kata dia, caleg berkurang karena terdapat dua caleg dari partai Golkar, yakni Ahmad Paklean dapil satu Morotai Selatan meninggal dunia. Dan satunya tersandung kasus dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Didalam Pasal 87 PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota nama yang bersangkutan di DCT di batalkan. Sementara caleg yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPU masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan, sehingga yang bersangkutan masih di DCT,"ucapnya.
Menurutnya, dari hasil penelitian KPU, dokumen DCT caleg maupun partai semuanya Memenuhi Syarat (MS).
"PPP hanya mengajukan calegnya di Dapil satu (Morotai Selatan) dan jumlah caleg PPP yang diajukan hanya 7,"tandasnya.
Ia menerangkan, tahapan berikutnya adalah DTC partai/caleg yang telah ditetapkan, bakal diumumkan di media masa, baik cetak maupun elektronik dan jadwalnya pengumumannya besok.
"Ditanggal 5 November jadwal persetujuan surat suara, ditanggal 10 cetak suara dan tanggal 8 November itu para caleg sudah bisa melaksanakan kampanye,"terangnya.(oje)
Tidak ada komentar