KoranMalut.Co.Id - Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan penetapan Tersangka korupsi ata...
KoranMalut.Co.Id - Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan penetapan Tersangka korupsi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Dana pada LPD Kedewatan, atas nama tersangka IWM selaku mantan Ketua LPD Kedewatan, INRAP selaku mantan Bendahara LPD Kedewatan, dan IMDP selaku mantan Sekretaris LPD Kedewatan.
Bahwa Tersangka IWM ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dengan nomor B-3977/N.1.15/Fd/11/2023, Tersangka INRAP ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dengan nomor B-3971/N.1.15/Fd/11/2023 dan Tersangka IMDP ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dengan nomor B-3973/N.1.15/Fd/11/2023.
Dapat kami jelaskan bahwa ketiga Tersangka yaitu IWM, INRAP dan IMDP disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1 ) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Bahwa ketiga Tersangka yaitu IWM, INRAP dan IMDP diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana LPD Kedewatan, karena sekira tahun 2010-2011, bertempat di LPD Kedewatan yang beralamat di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bendahara LPD Kedewatan yaitu INRAP diketahui oleh Ketua LPD Kedewatan yaitu IWM dan sekretaris LPD Kedewatan yaitu IMDP memberikan kasbon yang berasal dari dana LPD Kedewatan kepada pegawai LPD Kedewatan dengan jumlah total sebesar Rp Rp11.584.624.410,- yang kemudian direalisasikan seolah-olah menjadi kredit pada tahun 2021 namun tanpa jaminan, atas perbuatan ketiga Tersangka yaitu IWM, INRAP dan IMDP tersebut, LPD Kedewatan mengalami kesulitan likuiditas dan tidak dapat melayani nasabah. Perbuatan ketiga Tersangka yaitu IWM, INRAP dan IMDP mengakibatkan kerugian keuangan negara/perekonomian negara sebesar Rp. 13.246.799.943 (Tiga Belas Miliar Dua Ratus Empat Puluh Enam Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) berdasarkan uraian hasil perhitungan kerugian keuangan negara/perekonomian negara.
Bahwa terhadap ketiga Tersangka yaitu IWM, INRAP dan IMDP dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIB Gianyar, untuk memperlancar proses penyidikan dan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.**(red)
Tidak ada komentar