Jailolo, KoranMalut.Co.Id - Maluku Utara-Sosialisasi perpres (Peraturan Presiden) 53 yang di sampaikan BPK RI dalam agenda rapat itu menjad...
Jailolo, KoranMalut.Co.Id - Maluku Utara-Sosialisasi perpres (Peraturan Presiden) 53 yang di sampaikan BPK RI dalam agenda rapat itu menjadi referensi buat DPRD pembahasan perpres 53 tadi tidak secara global tetapi pembicaraan khusus langsung perjalanan Dinas DPRD.
jadi sesuai arahan BPK menunggu edaran Mendagri saja, namun beberapa pendapat anggota DPRD kebutulan mengikuti Munas dengan BPK pusat untuk penerapan Standar Harga Satuan Regional cukup dengan Perkada (Peraturan Daerah).
Hal ini disampaikan Sekwan DPRD Halmahera Barat, Muhammad Lafdi Syarif usai menggelar Sosialisasi Perpres Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Regional. Tindak Lanjut LHP, dan Hutang Daerah Tahun 2023 bersama BPK RI, di Kantor DPRD, Senin, (13/11/2023).
"nah sekarang Pemerintah Daerah tengah menggodok perkada dan pemberlakuannya bulan november ini juga setelah di konfirmasi dengan BPK kita juga konsultasi dengan kemendagri sehingga tidak berdampak hukum kedepan ketika pemeriksaan BPK," tuturnya.
Mantan Kaban Kesbanpol ini, mengatakan, dalam perpres 53 menyangkut perjalanan dinas dibahas beberapa komponen diantaranya Transportasi Lokal, Akomodasi dan Tunjangan Representasi. "kalau/jika pengusulan SPPD/perjalanan dinas torang/kami dari sekretariat DPRD pada prinsip implementasinya kami siap, kalau dari sisi anggaran masi cukup, cuman torang ikhtiar dengan regulasi," pungkasnya.**(red)
Tidak ada komentar