Morotai, KoranMalut.Co.Id - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, gelar kegiatan Konsultasi ...
Morotai, KoranMalut.Co.Id - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, gelar kegiatan Konsultasi Publik Dokumen KLHS RPJPD Tahun 2025-2045.
Kegiatan yang berlangsung di lantai 2 aula kantor Bupati, Rabu 29 November 2023 itu dihadiri oleh Asisten I Setda Pulau Morotai, Muchlis Baay, Kepala Bappeda-Litbang, Thamrin Fabanyo, Dandim 1514/Morotai, Letkol Arh Masykur Akmal, Kapolsek Morotai Selatan, AKP Aris, Kajari Pulau Morotai, Indra Nuantan, Kepala BNN Kabupaten Pulau Morotai, Fatahilah Syukur, Ketua TP. PKK Pulau Morotai, Nurlaila M. Umar Ali, Ketua MUI Pulau Morotai, Hi Asrad Haya, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Hi Asrun Padoma dan puluhan peserta lainnya.
Sambutan Pj Bupati, Muhammad Umar Ali yang dibacakan oleh Asisten I Setda ulau Morotai, Muchlis Baay sekaligus membuka kegiatan itu mengapresiasi Bappeda-Litbang dengan tim pendampingnya telah merampungkan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 Kabupaten Pulau Morotai untuk dapat di bahas pada forum tersebut.
"Diharapkan dengan ini kita mendapatkan arahan dan masukan dari stakeholder dan pemangku kepentingan pembangunan di Kabupaten Pulau Morotai dalam rangka penyempurnaan dokumen ini,"ucapnya.
Ia berujar, terdapat sejumlah hal yang melatar belakangi perlunya disusun dokumen KLHS RPJPD Tahun 2025-2045 Kabupaten Pulau Morotai ini, yaitu Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014, Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2016 tentang tatacara penyelenggaraan lingkungan hidup strategis (klhs). kajian Peraturan Menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tatacara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rpjpd, rpjmd serta tata cara perubahan rpjpd, rpjmd dan rkpd dan Peraturan Menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat desa.
"Tujuan dari penyusunan dokumen klhs rpjpd tahun 2025-2045 kabupaten pulau morotai ini adalah, untuk menjaga konsistensi dan kesinambungan berjalannya pembangunan sebagaimana yang diamanatkan dalam PP nomor 46 tahun 2016,"jelasnya.
Dimana, lanjut dia, bahwa pemerintah pemerintah daerah wajib membuat pusat klhs dan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
"Perlu kami sampaikan juga bahwa, dokumen yang disusun ini sudah memperhatikan keselarasan dari dokumen diatas,"katanya.
Ia berharap kepada para stakeholder dan pemangku kepentingan pembangunan agar dapat memboboti rancangan dokumen KLHS RPJPD Tahun 2025-2045 ini sehinga dapat menjadi dokumen perencanaan yang aspiratif, kompetebel dan relefan dimasa yang akan datang.**(red)
Tidak ada komentar