Ternate, KoranMalut.Co.Id - Rahim Yasin, penggugat dalam sengketa perdata dengan H.Robert Nitijudo Wachjo atau PT.NHM mengancam melaporkan b...
Ternate, KoranMalut.Co.Id - Rahim Yasin, penggugat dalam sengketa perdata dengan H.Robert Nitijudo Wachjo atau PT.NHM mengancam melaporkan balik Iksan Maujud, penasehat Hukum PT.NHM yang melaporkannya ke Polda Malut.
Rahim menyatakan, langkah hukum Iksan mengadukannya ke polisi adalah pengaduan palsu sesuai pasal 220 dan Pasal 317 dan Atau 311 jo Pasal 55 KUHP, dia meminta Iksan segera membuktikan pengaduannya jika tidak dia akan melaporkan balik sebagai pengaduan palsu.
“Iksan Maujud harus buktikan laporannya jika tidak saya akan melaporkan balik” tegas dia.dan tidak menunggu lama Pekan depan iksan Maujud akan di laporkan oleh Rahim Yasim.
Dia menyatakan menanggapi manuver Iksan Maujud dengan sangat serius.Rahim juga menilai Iksan Maujud tidak memahami hukum Perjanjian dimana kasus hukum yang mereka hadapi adalah murni kasus hukum perjanjian atau perdata bukan perkara pidana.
“Iksan Maujud tidak memahami hukum bahwa proses hukum antara dia dengan klien Iksan Maujud adalah murni kasus hukum perjanjian bahwa kasus ini murni hukum perdata bukan pidana”tandasnya.
Sebelumnya, Rahim Yasin mengungkapkan bahwa dirinya telah dilaporkan Iksan Maujud ke Polda Malut perihal sengketa hukum perdata antara dia sebagai penggugat dengan H.Robert Nitijudo Wachjo pemilik PT.NHM sebagai tergugat.
Rahim Yasin dalam gugatannya menuntut tergugat membayar sisa jasa sebagai penasehat hukum tergugat sesuai perjanjian kerja sama penggugat dengan tergugat.
Dalam perkembangannya, Rahim Yasin juga melayangkan permohonan sita jaminan atas sejumlah aset tergugat berupa beberapa aset PT.NHM di Tobelo Halmahera Utara, Gosowong Malifut dan di Pluit Jakarta Utara.Rahim dalam permohonan sita jaminan beralasan, agar gugatannya tidak sia-sia dari potensi tergugat mengalihkan aset nya.
Perkara gugatan perdata antara Rahim Yasin sebagai penggugat dengan H.Robert Nitijudo Wachjo sebagai tergugat tengah memasuki tahapan mediasi Pada agenda sidang mediasi pekan lalu, mediasi yang telah dilaksanakan namun hakim menunda sidang karena ketidak hadiran pihak tergugat dengan alasan masih sedang menyelesaikan urusan lain.Majelis hakim akhirnya menunda sidang dengan agenda pembacaan Gugatan tgl 18 Oktober 2023.**(red)
Tidak ada komentar