Ternate, KoranMalut.Co.Id - Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) pada tanggal 10Oktober 2023 mendatangi Direktorat Reserse Kriminal ...
Ternate, KoranMalut.Co.Id - Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) pada tanggal 10Oktober 2023 mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk menyampaikan laporan/pengaduan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rahim Yasin terhadap Haji Romo Nitiyudo Wachjo (Haji Robert) dan NHM.
Rahim Yasin dilaporkan dengan pengaduan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan melalui salah satu media online CERMAT.
Kuasa Hukum NHM, Iksan Maujud mengatakan, laporan/pengaduan telah dimasukkan di Subdit V Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dengan nomor Laporan Polisi:LP/B/53/X/2023/MALUT/SPKT dan selanjutnya memberikan kepercayaan penuh kepada kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.
Iksan Maujud menjelaskan, “Kami secara tegas melaporkan Rahim Yasin ke Polisi karena pada Selasa, 31 Juli 2023 melalui media online CERMAT klien kami diberitakan dengan judul, “Seorang Pengacara Akan Gugat PT NHM di Pengadilan Negeri Ternate” yang isi dalam pemberitaannya mengatakan ada jasa honorarium yang tidak dibayarkan dari pihak NHM kepadanya.”.
Menurut Iksan apa yang telah disampaikan Rahim Yasin di media atas kliennya yang menyebutkan bahwa Haji Robert belum membayar jasa hukumnya selama 2 tahun itu sangat tidak benar, alias HOAX.
Iksan Maujud menambahkan, bahwa hubungan kerja antara kliennya dengan Rahim Yasin tidak ada lagi, karena hubungan kerja mereka hanya ada jika terdapat penanganan perkara oleh Rahim Yasin. Sehingga jika tidak ada pemberian jasa hukum, maka tidak ada honorarium yang diberikan ke Rahim Yasin.
Iksan menegaskan, bahwa menyebarkan berita bohong melalui media online merupakan perbuatan pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 1 dan 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dan berita-berita yang menimbulkan kebencian dan permusuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Karena itu menurut Iksan, apa yang dilakukan oleh Rahim Yasin ini harus diproses secara hukum, sehingga ada kepastian atas apa yang diberitakan.Selain itu juga perlu diketahui bahwa untuk proses perdata di Pengadilan Negeri Ternate yang saat ini telah masuk dalam agenda Pokok Perkara, mereka juga akan menuntut balik Rahim Yasin jika tidak mampu membuktikan apa yang di dalilnya itu di persidangan. Karena klien mereka saat ini juga memiliki bukti-bukti yang cukup kuat bahwa klien mereka tidak bersalah.**(red/tim)
Tidak ada komentar