Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Paripurna Pergantian Antar Waktu, Arifin Djafar dan Firja Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Paripurna pergantian antar waktu DPRD kota Ternate, Dua anggota DPRD Kota Ternate, masing-masing, Arifin Djafar ...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Paripurna pergantian antar waktu DPRD kota Ternate, Dua anggota DPRD Kota Ternate, masing-masing, Arifin Djafar dan Firja Karim resmi dilantik, pada Rabu, (25/10/2023) malam, melalui rapat paripurna ke 11 tahun sidang 2023 dengan agenda pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD Kota Ternate sisa masa jabatan 2019-2024 bertempat di ruang sidang kantor DPRD Kota Ternate.

Rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD Kota Ternate yang dipimpin Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy, turut dihadiri Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, unsur Forkopimda Kota Ternate, anggota DPRD dan sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemkot Ternate.

Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy dalam pidatonya, mengatakan, Pergantian Antar Waktu terhadap anggota DPRD dalam sistem ketatanegaraan adalah sebuah kelaziman karena telah diatur secara jelas dan tegas dalam peraturan perundang-undangan.

"Pergantian tersebut merupakan hak kewenangan partai politik apabila anggota DPRD yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan sebagai anggota DPRD atas usul Partai Politik," kata Muhajirin.

Menurutnya, dalam perspektif tersebut, proses ini juga harus diartikan sebagai upaya untuk lebih memberikan penguatan institusi DPRD baik secara politis maupun yuridis guna peningkatan kapasitas DPRD dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya baik dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah maupun dalam pembangunan politik dan demokrasi di Kota Ternate.

"Hal ini tidak lain semata-mata dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini. Bahwa proses Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kota Ternate yang akan mengucapkan sumpah/janji malam hari ini, sudah sejalan dan sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menyampaikan, setelah melalui berbagai tahapan dalam proses penggantian antar waktu, Gubernur Maluku Utara telah menerbitkan Keputusan masing-masing Nomor : 470/KPTS/MU/2023, tanggal 23 Oktober 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPRD Kota Ternate masa jabatan 2019-2024 atas nama Arifin Djafar dari Partai Golkar yang menggantikan Alm. Djadid Ali, Berhalangan tetap (meninggal Dunia).

Dan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 471/KPTS/MU/2023, tanggal 23 Oktober 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 atas Nama Firja Karim yang menggantikan Munira Sagaf.

"Atas dasar Keputusan-keputusan Gubernur Maluku Utara tersebut, maka malam hari ini, DPRD Kota Ternate menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah/janji dalam rangka peresmian pengangkatan anggota DPRD pengganti antar waktu," katanya.

Muhajirin melanjutkan, berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (1) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, menegaskan bahwa Anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam hal ini ketua atau wakil ketua DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD.

Dalam pidatonya, Muhajirin juga mengingatkan, dua anggota DPRD Kota Ternate yang baru saja diambil sumpahnya agar dapat melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.

"Selamat bergabung dalam menjalankan tugas atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta jajaran sekretariat DPRD Kota Ternate, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Munira Sagaf dan Alm. H. Djadid Ali, atas dedikasi dan kerja kerasnya selama menjalankan tugas selaku Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ternate serta jalinan kerjasama selama mengabdi di lembaga ini," tandasnya.

Dalam paripurna juga, nama Arifin Djafar selain dilantik sebagai anggota DPRD juga diusulkan sebagai pimpinan DPRD Kota Ternate, melalui paripurna ke-12 tentang Pengumuman dan Usulan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Kota Ternate.

Usulan ini untuk menindaklanjuti ketentuan yang diatur, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya telah menyampaikan surat kepada Pimpinan DPRD Kota Ternate Nomor B. 1043/GOLKAR/IX/2023, tanggal 25 September 2023 Perihal Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kota Ternate.

Selanjutnya DPRD Kota Ternate berdasarkan ketentuan perundang undangan, telah melaksanakan Rapat Badan Musyawarah untuk menetapkan jadwal rapat paripurna malam ini yakni Pengumuman dan usul Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kota Ternate.

"Untuk itu, sebagai pimpinan DPRD Kota Ternate, kami mengumumkan Arifin Djafar sebagai calon pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Ternate sisa masa jabatan 2029-2024, untuk selanjutnya diproses peresmiannya oleh Gubernur Maluku Utara melalui Wali Kota Ternate sesuai mekanisme dan tahapan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan," tutup Muhajirin.**(red)

Tidak ada komentar