Halut, KoranMalut.Co.Id - Sempat melarikan diri dari lapas Weda,DPO Alfitra Mansur alias Boboho warga Loloda Dedeta akhirnya ditangkap oleh...
Halut, KoranMalut.Co.Id - Sempat melarikan diri dari lapas Weda,DPO Alfitra Mansur alias Boboho warga Loloda Dedeta akhirnya ditangkap oleh Tim Resmob Canga, pada Minggu 24,September sekira pukul 01:04 WIT bertempat di Desa Mamuya Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara.
Pelaku DPO merupakan narapidana kasus pencurian yang sempat melarikan diri dari lapas Weda Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah pada tanggal 20 September 2023.
Kapolres Halut AKBP Mohammad Zulfikar Iskandar melalui Kasihumas Itpu Kolombus membenarkan terkait penangkapan satu pelaku DPO di Desa Mamuya.
"Benar,Pada hari ini Minggu, tanggal 24 September 2023 Pukul 01.10 Wit, bertempat di Desa Mamuya Kecamatan Galela Tim Unit Resmob Changa melakukan penangkapan pelaku Pencurian yang melarikan diri dari lapas Weda" ujarnya,Senin,25 September 2023.
Kolombus menyampaikan,sekitar Pukul 00.00 Wit, Tim Resmob Changa Sat Reskrim Polres Halut mendapatkan informasi dari informen yang berada di Desa Mamuya,bahwa ada seseorang yang diduga dengan ciri-ciri seperti DPO sedang berada di desa Mamuya yang sedang mengkonsumsi minuman keras.
"Setelah mendapat laporan,Pada Pukul 00.05 Wit, Tim Resmob Changa langsung bergerak menuju ke Desa Mamuya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku" jelasnya
Sesampainya di Desa Mamuya,Tim Resmob Changa langsung melakukan CB (cara bertindak). selesai melakukan CB (cara bertindak) tim langsung bergerak ke salah satu rumah warga yang berada di desa Mamuya untuk melakukan penangkapan di karenakan si pelaku sedang tertidur di salah satu rumah warga yang berada di Desa Mamuya.
"Pada Pukul 01.10 Wit tim Resmob Changa berhasil menangkap Boboho pelaku pencurian yang melarikan diri dari Lapas Weda" ucapnya
Setelah itu,Tim langsung kembali ke mako untuk melakukan interogasi sekaligus mengamankan pelaku untuk sementara waktu di Rutan polres halut untuk di jemput Anggota polres Weda.
Kolombus bilang,dari hasil interogasi bahwa pelaku mengakui bahwa sudah 3 (tiga) hari berada di Desa Mamuya. Selain itu,pelaku melarikan diri dari lapas Weda seorang diri dengan cara pelaku memanjat melewati terali besi yang berada di dalam lapas sampai pelaku memegang tembok lapas dan pelaku melompat keluar melalu tembok.
"Setelah berhasil keluar pelaku melarikan diri ke hutan menunggu hinga malam hari barulah pelaku keluar dari hutan dan menjaga mobil truk yang melintas dan pelaku menumpang ke dalam mobil truk tersebut sampai di Kota sofifi" ujarnya
Sesampainya di sofifi pelaku kemudian mencari tumpangan kembali dan pelaku mendapati mobil truk sehingga pelaku melarikan diri ke kota Tobelo.
"Setelah sampai di kota tobelo pelaku turun di dalam kota kemudian mencari tumpangan kembali dan mendapati tukang ojek yang mau pergi ke desa mamuya dan pelaku menumpang ke tukang ojek tersebut hinga sampai di desa mamuya dan pelaku berada di desa mamuya sudah kurang lebih 3 (tiga) hari dari pelariannya" ucap kolombus
Sekedar diketahui,pelarian pelaku DPO ini terhenti setelah Tim Resmob menghadiahi timah panas tepat di kakinya,karena mencoba untuk melawan ketika di tangkap.
"Gara-gara dia melawan, jadi tim memberikan satu buah hadiah timah panas" tutupnya.**(red/tim).
Tidak ada komentar