Camat Galela Selatan; Arif Rizaldi Skm.Mph . Halut, KoranMalut.Co.Id - Rehabilitasi kawasan DAS oleh PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) di ke...
Hal ini di benarkan oleh Arif Rizaldi Skm.Mph selaku camat Galela selatan ketika di hubungi oleh awak media menjelaskan bahwa dari tahun 2017 sampai saat ini belum juga ada kepastian mengenai status kepemilikan dari luas area proyek reboisasi Rehab DAS II seluas 1.966 Ha, "Masyarakat dan petani penggarap bisa membabat semua tanaman itu, karna tanaman itu diatas tanah mereka dan belum ada kejelasan dari PT. NHM dan PT. Sarbi ML bahwa status tanaman tersebut benar-benar secara sah dan remisi di berikan kepada mereka", Jelasnya.
Tidak hanya itu menurutnya dari tahun 2017 sampai 2023 PT. NHM dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) juga tidak melakukan penilaian akhir tanaman secara prosedur teknis dan penyerahan dokumen kepada pemerintah sebagai bukti tanggung jawab pemegang IPPKH.
"Saya khawatir jangan sampai pihak PT. NHM lari dari tanggung jawabnya, sebab ini sudah kurang lebih 6 tahun sejak 2017" Ucapnya.
Camat Galela selatan berharap bahwa PT NHM segera selesaikan Rehab DAS di kecamatan Galela, karena Masyarakat petani penggarap hanya meminta kepastian dari pihak PT. NHM.
"Kami tidak tau apa kendalanya, itu urusan perusahaan, sedangkan kami masyarakat hanya berharap secepatnya di selesaikan mengenai rehab DAS" Tutupnya.**(red/tim).
Tidak ada komentar