Ternate, KoranMalut.Co.Id - PT. NHM, bekerja untuk program kegiatan penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) atas dasa...
Ternate, KoranMalut.Co.Id - PT. NHM, bekerja untuk program kegiatan penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) atas dasar SK Menlhk RI No. 869/ Menlhk - PDADHL/KTA.1/3/2017 Tanggal 3 Maret 2017.
Rehabilitasi kawasan DAS terdapat di Galela Halmahera Utara PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui perpanjangan tangan PT. Sarbi Moherhani Lestari sebagai pelaksana rehab Daerah Aliran Sungai (DAS) Galela Halmahera Utara sejak tahun 2017 sampai 2023 saat ini tidak melakukan penilaian akhir tanaman secara prosedur teknis dan penyerahan dokumen kepada pemerintah terkait sebagai bukti tanggung jawab pemegang IPPKH.
Fuji Pangandro Komisi Bidang Pengendalian DAS dan Rehabilitasi Hutan DPD KNPI Malut mengungkapkan bahwa Hal ini tentunya menyalahi Peraturan dan PT. NHM harus bertanggung jawab.
"Pemerintah melalui Permenhut No. 18/Menhut-II/2011, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.59/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 Tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai dan SK IPPKHNo.497/Menhut-II/2013 tanggal 15 Juli 2013. Dimana perusahaan tambang pemegang IPPKH berkewajiban dan bertanggung jawab atas program rehab DAS" Ungkapnya pada Rabu (13/09/2023)
Berdasarkan hasil advokasi Komisi bidang pengendalian DAS dan Rehabilitasi Hutan DPD KNPI Malut menyatakan bahwa, PT. NHM bisa di nyatakan gagal dalam menjalankan IPPKH dan bisa berdampak buruk kepada masyarakat apabila selama proses rehab DAS II tidak dilakukan penilaian dan penyerahan dokumen akhir kepada pemerintah sebagai perwakilan masyarakat yang nantinya di jadikan hasil dari program rehab DAS II, itu dimanfaatkan oleh masyarakat pemilik lahan itu sendiri, maka sudah pasti tanaman yang berada dilahan masyarakat masih tetap berstatus milik PT. NHM yang bisa saja sewaktu-waktu di klaim oleh PT. NHM.
Selain itu upaya penyelesaian sudah di lakukan beberapa kali melalui pertemuan resmi pada tanggal 4 Agustus 2023 yang di mediasi oleh Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Ake Malamo yang di hadiri oleh berbagai pihak diantaranya Dinas Kehutanan Pemprov Malut, PT. NHM, PT. Sarbi, APDESI Kec. Galela Selatan, juga Pengurus AMPP-TOGAMMOLOKA.
Fuji menyesali bahwa pertemuan itu menghasilkan kesepakatan serta ketegasan komitmen bersama, melalui Berita Acara bersama pihak terkait untuk melaksanakan tahapan lanjutan dalam hal ini melakukan pembentukan Tim Penilaian yang akan di laksanakan pada tanggal 4 September 2023"
"Namun hingga dini hari pihak terkait belum ada kejelasan terkait progres lanjutan yang disepakati pada pertemuan 4 Agustus 2023. Tentunya komitmen yang di sepakati itu di lalai oleh PT. NHM" Sesalnya
Fuji juga mengatakan bahwa Pada tanggal 19 Agustus 2023 PT. NHM melalui Manager Departemen Lingkungan mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor : 0874/NHM-GSW/ENV/2023.
"Dalam surat pernyataan itu terdapat empat poin salah satunya menegaskan. Hak kepemilikan lahan akan tetap menjadi milik pemilik lahan walaupun telah berakhirnya program rehabilitasi DAS" Katanya.
Fuji mengingatkan, kepada pihak PT.NHM "Masyarakat galela sadar benar bahwa selama belum penyerahan dokumen resmi kepada pemerintah terkait maka kewenangan rehab DAS II Galela masih bisa diklaim oleh pihak perusahaan alias bisa mengambil hak atas tanah masyarakat melalui tanaman rehab DAS dan modus-modus yang lain" tutup fuji.**(red).
Tidak ada komentar