Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Hasil Kajian, Bawaslu Halut Tidak di Temukan Kadis PMD Kampanyekan Salah Satu Calon

TOBELO, KoranaMalut.Co.Id - Informasi adanya dugaan Kadis PMD Halut Sdr. Naftali Gita mengampanyekan atau mengarahkan untuk memilih salah sa...


TOBELO, KoranaMalut.Co.Id - Informasi adanya dugaan Kadis PMD Halut Sdr. Naftali Gita mengampanyekan atau mengarahkan untuk memilih salah satu Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Halmahera Utara yakni Sdri. Christina Lesnusa dari Partai Golkar pada Pemilu tahun 2024 pada saat pembagian bantuan, Bawaslu Halut sudah mencapai satu kesimpulan.

Hasil kajiannya, Bawaslu tidak menemukan ada unsur dugaan Kadis PMD Naftali Gita kampanyekan atau mengarahkan kepada penerima bantuan dari Ibu. Christina Lesnusa, oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, informasi dugaan pelanggaran tersebut tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti pada proses penanganan pelanggaran dan/atau, informasi dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu,

”Sebenarnya bawaslu bukan lambat mengambil keputusan, akan tetapi semua ada prosedur dan aturan mainnya, dan kami lakukan itu dan itu diaturan dalam ketentuan perbawaslu No 7 Tahun 2022,”tegas Jenfanher Lahi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Jenfanher mengatakan, Bawaslu adalah lembaga independent jadi tidak bisa diatur oleh kepentingan manapun dan Bawaslu tetap bekerja sesuai dengan prosedur.

"Berdasarkan hasil penelusuran, pembagian bantuan kepada Ibu-ibu PKK pada tanggal 6 September 2023 turut hadir juga Camat dan Sekcam Galela Barat Abdul Wadud Umar Show, Sofyan Moloku dan Sekretaris Desa Ngidiho  Irfan Mide, Camat Galut Victor Berlian Ali dan Kepala Desa Bobisingo Muhjir Bulele.ST" jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris mengatakan sebagai bentuk langka pencegahan atas potensi terjadi pelanggaran pemilu, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan membuat surat himbauan Kembali kepada pihak-pihak yang dilarang dalam pemilu 2024, yakni Kepala Desa dan ASN/Pejabat dan lainnya, sebab menurutnya netralitas ASN telah diatur secara jelas dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, yakni tidak bole berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Surat himbauan ini sebagai bentuk pencegahan kita, atau mengingatkan kembali, agar terhindar dari segala bentuk pengaruh manapun,”Tegasnya.**(red/tim).

Tidak ada komentar