Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Mulai Bulan September, DBH Langsung Disetor ke Kas Daerah

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Mekanisme baru menjawab  pajak kabupaten/kota yang telah diatur dengan penempatan pegawai di Provinsi Maluku Utar...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Mekanisme baru menjawab  pajak kabupaten/kota yang telah diatur dengan penempatan pegawai di Provinsi Maluku Utara akan  mendapatkan respon positif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara. 

Sekda Halut, Erasmus J. Papilaya menyebutkan bahwa telah diatur mekanisme dengan penempatan petugas dan dilakukan penyetoran secara langsung ke daerah berdasarkan pembagian pajak  30 dan 70 persen akan sangat membantu daerah dalam penyerapan pajak yang dipergunakan untuk pembangunan di daerah. "Jika DBH 70 persen langsung disetorkan ke kas daerah kami sangat merespon baik yang akan dilakukan setiap bulannya," jelas Sekda kepada sejumlah wartawan. 

Dijelaskannya, bahwa setiap bulan akan disetorkan ke kabupaten/kota 70 persen. Dimana setiap bulannya akan diatur 25 milyar dibagi ke 10 kabupaten/kota. Disamping itu, Halut juga memintakan diberikan berdasarkan dengan proposional jika kabupaten/kota menyetorkan sesuai target maka Halut meminta dilakukan secara proporsional dimana setiap bulannya bagi Kabupaten yang rutin menyetor baik pajak kendaraan bermotor dan lainnya dilakukan hingga Rp 5 milyar. 

"Sekarang mekanisme mengatur 25 M akan dibagi 10 kab/kota. Kami minta di provinsi, apalagi akan beda-beda penyetoran sehingga diminta realisasi berdasarkan pendekatan proporsional," ucapnya. 

"Mudahan dengan mekanisme batu penempatan petugas disana, maka akan memperlancar penyerapan pajak mdlalu DBH dilakukan sesuai harapan. Begitupun buang menjadi utang DBH pun diharapkan dapat segera direalisasikan," tutupnya.**(red)

Tidak ada komentar