Ilustrasi MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Perkara dugaan penganiayaan yang menimpa seorang warga Desa Aru Burung Kecamatan Pulau Rao mendapat ...
MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Perkara dugaan penganiayaan yang menimpa seorang warga Desa Aru Burung Kecamatan Pulau Rao mendapat tanggapan dari Kepala Desa (Kades) Aru Burung, Franki Molle. Pihaknya memberikan klarifikasi kepada media ini terkait aduan penganiayaan yang dilakukan ke Polres Pulau Morotai oleh seorang warganya bernama Gabriel Ali (27).
Kades Aru Burung Franki Molle yang membantah pernyataan bahwa tidak benar melakukan penganiayaan kepada warganya sampai kencing celana,sabtu (5/8) mengaku bahwa pemberitaan dugaan penganiyaan yang dialami warganya itu baru sepihak.
“Oleh karena itu, kami ingin klarifikasi terkait kejadian yang sebenarnya,” katanya.
Franki menyebut, pada saat kejadian, dirinya sedang berada di depan rumahnya dan yang bersangkutan dari arah pelabuhan dengan motornya dalam keadaan mabuk berat, dan yang bersangkutan (Gabriel.red) membuat keributan menggunakan motor yang berknalpot racing memainkan gas sehingga masyarakat merasa resah.
Sedangkan dalam peraturan desa sudah di sepakati bahwa tidak lagi motor menggunakan knalpot racing dan dilarang mengkonsumsi miras dari hari jumat sampai senin, dan di tanggal 28 tersebut Gabriel mabuk dan bertepatan ada jemaat yang lagi ibadah puasa sehingga saya selalu kepala desa menegur dan tidak di indahkan oleh pelaku yang mabuk sehingga saya tempeleng dan jatuh dan saya tahan motornya beserta ketua RT, selesai itu saya suruh pulang saja karena sudah mabuk berat nanti besok pagi baru datang kita bicarakan, nah terkait dengan saya pukul sampai kencing celana itu tidak benar dan masyarakat juga tau sehingga masyarakat juga memberikan pernyataan sikap Kami atas nama warga masyarakat Desa Aru Burung Kecamatan Pulau Rao dengan ini menyatakan :
1. Rasa ketidak nyamanan kami atas gangguan Keamanan dan Ketertiban masyarakat yang dilakukan oleh saudara Gabriel Ali, dimana pada hari Jumat sore kurang lebih pukul 15: 30 WIT atau jam setengah Empat sore saudara
Gabriel Ali dalam keadaan mabuk dan mengendarai kendaraan roda dua dengan knalpot racing secara sengaja melakukan gangguan keamanan dan ketertiban sepanjang jalan poros dan lorong-lorong di Desa Aru Burung sambi menggas-gas motor dan hal tersebut sangat meresahkan/mengganggu masyarakat yang beraktifitas dan juga sebagian masyarakat yang melakukan Ibadah.
2. Untuk itu kami atas nama Masyarakat Desa Aru Burung Kecamatan Pulau Rao,
kami menyatakan, menegaskan, dan mendesak kepada Kepala Desa Aru Burung untuk sesegera mungkin memanggil yang bersangkutan dan melakukan pengurusan, memberikan sangsi sesuai dengan Peraturan Desa yang berlaku agar yang bersangkutan mendapat efek jera dan tidak lagi membuat keonaran, keributan, dan keresahan masyarakat atas perlakuan gangguan keamanan dan Ketertiban tersebut.
Demikian Pernyataan Sikap kami dengan harapan besar agar Kepala Desa menindaklanjuti sikap kami ini. BPD,Tokoh Perempuan ,Tokoh Agama Tokoh Masyarakat,Toko Pemuda.**(Oje)
Tidak ada komentar