Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Warga Desa Soma Sesalakan Kades, Jarang Berkantor dan Distribusi BLT Tidak Tepat Sasaran

Ilustrasi HALUT, KoranMalut.Co.Id -  Polemik di desa Soma kecamatan Malifut kian menarik perhatian warga, dugaan kepala desa (Kades) Soma ya...

Ilustrasi

HALUT, KoranMalut.Co.Id - Polemik di desa Soma kecamatan Malifut kian menarik perhatian warga, dugaan kepala desa (Kades) Soma yang di anggap lalai dan melanggar aturan dan distribusi bantuan langsung tunai (BLT) serta beberapa program alokasi dana desa (DD) yang di anggap tidak tepat sasaran di bagikan kepada warga yang berhak menerima bantuan tersebut.

Kami selaku masyarakat desa soma, tidak merasa puas dengan kinerja pemerintah desa selama 2 tahun berjalan, selama dibawa pimpinan kepala desa Sofyan Hamid, menjabat sebagai kepala desa Soma Kecamatan Malifut Halmahera Utara.

Salah satu warga desa Soma Malifut yang enggan di sebut namanya kepada media rabu (12/7/23) menjelaskan Dalam hal ini, dia (Kades) selaku pemimpin di desa Soma, tidak pernah berkantor selama masa bertugas, dia hanya mementingkan sepihak kelompok dan merugikan sebagian masyarakat yang lain, perekrutan perangkat desa, BPD, pengurus posyandu, pengurus PKK saja kepala desa hanya mengambil dari sepihak kelompok tanpa mempublikasikan secara umum di masyarakat, ini artinya bahwa kepala desa hanya mementingkan sepihak kelompok tanpa memperdayakan masyarakat secara umum.

Sehingga sebagian masyarakat Desa Soma merasa di diskriminasi, dan sebagian masyarakat desa soma sangat resa atas tindakan tidak terpuji yang di lakukan oleh kepala desa, Dalam UU No 6 Tahun 2014 di pasal 29 poin A. bahwa kepala desa di larang  merugikan kepentingan umum, poin B. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau golongan tertentu, poin D. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat tertentu, poin E melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa, dan di poin I. meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut turut. Dan di pasal 30 ayat 1. Dalam hal ini kepala desa melanggar larangan sebagai mana di maksud dalam pasal 29 di kenakan sanksi Adminstrasi berupa teguran tertulis, dan di ayat 2 dalam hal sanksi administrasi sebagaimana di maksud ayat 1 tidak di laksanakan, di lakukan tindak pemberhentian sementara dan dapat di lanjutkan dengan pemberhentian. Maka dengan permasalahan yang di lakukan oleh kepala desa, kami masyarakat desa soma kecamatan malifut berharap supaya pihak PMD menindak lanjuti persoalan yang di lakukan oleh kepala desa Sofyan Hamid tersebut.

Lanjut Dia, Terkait dengan anggaran 2021 di tahap 2 menyangkut dengan pembangunan jalan tani tidak terselesaikan sampai sekarang, sedangkan anggaran di 2022 telah di cairkan, dalam proses pencairan anggaran di tahun 2022 seharusnya program yang di tahun 2021 tahap 2 harus di selesaikan kemudian di lanjutkan untuk pencarian berikut, dan program di tahap 3 tahun 2021 terkait dengan jalan tani yang di kerjakan oleh pemerintah desa soma tidak sesuai dengan RAB, dan manfaatnya tidak menyentuh di masyarakat desa soma, ini arti bahwa kepala desa tidak transparansi dan mengambil kebijakan yang sangat merugikan masyarakat desa soma, kemudian di tahun anggaran 2022 menyangkut dengan program siaga kesehatan dengan jumlah anggaran yang cukup besar senilai 40.329.450 tidak ada program yang di lakukan oleh kepala desa, dan program tanaman pangan dengan anggaran sebesar 10.000.000 tidak terealisasi kemasyarakatan dan tidak tau anggaran tersebut dikemanakan, kemudian anggaran peternakan dengan jumlah sebesar 34.400.000 tidak terealisasi langsung ke masyarakat dan kepala desa tidak pernah mengundang masyarakat untuk membahas terkait dengan pemberdayaan tersebut.

Sehingga masyarakat Desa Soma sangat merasa di rugikan skali, dengan alasan kepala desa soma Sofyan Hamid telah membeli ayam dan pada akhirnya semua ayam itu telah mati, dan masyarakat juga tidak tau berapa jumlah ekor ayam yang di belanjakan, kemudian penanggulangan bencana dengan anggaran sebesar Rp 13.443.910 tidak tahu dikemanakan, kemudian di tahun 2022 pemerintah desa mengadakan 2 buah VIAR dan hasil pengelolaan sampai pada satu 1 kedepan tidak ada transparansi menyangkut dengan pendapat VIAR tersebut, dan di jadikan sebagai kepentingan pribadi. Pada di tahun 2022 terkait dengan BLT (Bantuan langsung tunai) pembagiannya tidak tetap sasaran, karena kondisi di lapangan ada sala satu pemerintah desa yang menerima manfaat tersebut, dan ada lagi sala satu warga yang tidak bertempat di desa soma atas nama ZAM ZAM tetapi menerima BLT tersebut, kemudian yang berhak menerima BLT ada beberapa yang tidak menerima secara langsung tetapi di wakili langsung oleh orang lain.,ungkap warga yang tidak mau disebut namanya.

Kemudian perencanaan program Dana Desa (DD) di tahun 2023, tidak ada musyawarah penetapan APBDes, sehingga masyarakat juga tidak tau program apa yang sudah di sepakati, ini artinya bahwa kebijakan yang di ambil sangat merugikan masyarakat, dan di anggaran (DD) tahap 1 2023 tidak transparansi ke masyarakat, berapa jumlah anggaran yang di cairan dan program apa yang di jalankan, dalam hal ini kepala desa tidak mengundang masyarakat untuk merencanakan jalannya program tersebut,

Kami Masyarakat desa soma juga menuntut janji  atas apa yang sudah di sampaikan oleh kepala desa Sofyan Hamid bahwa setiap program yang di lakukan terkait dengan transparansi ke masyarakat sampai sekarang tidak pernah di lakukan, dan kami masyarakat merasa di bohongi, atas apa yang di lakukan oleh kepala desa, dan kami mengharapkan kepada kepala desa lebih mementingkan kepentingan masyarakat di bandingkan kepentingan kelompok. 

"Kami sangat mengapresiasi kinerja BPD terkait dengan pengawas Dana Desa (DD), sudah cukup bagus, menurut ketua BPD desa soma Amrin Kamaria sudah menyampaikan secara lisan dan sudah menyurat langsung ke pemerintah desa terkait dengan transparansi anggaran ke masyarakat, dan bahkan itu sudah berulang kali di sampaikan, tetapi sampai sekarang kepala desa selaku pemerintah desa tidak pernah menindak lanjuti apa yang sudah di sampaikan oleh BPD". Sehingga masyarakat desa soma menganggap adanya penyimpangan dana desa yang di lakukan oleh kepala desa soma Sofyan Hamid. Maka dengan persoalan ini kami meminta pihak PMD dan pihak Inspektorat untuk menindak lanjuti apa yang telah di lakukan oleh kepala desa soma.**(red).

Tidak ada komentar