Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Ridwan Lisapaly Resmi Diberhentikan Dari Anggota DPRD Kota Ternate

TERNATE, KoranMalut.Co.Id -  Satu anggota DPRD Kota Ternate, yakni Ridwan Lisapaly dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi diberhe...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Satu anggota DPRD Kota Ternate, yakni Ridwan Lisapaly dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi diberhentikan dari anggota DPRD Kota Ternate.

Dengan demikian putusan pengganti Ridwan tinggal menunggu Proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Sanksi tersebut diputuskan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate setelah menggelar sidang pada Senin (3/7/2023).

Ridwan melanggar Pasal 8 ayat 10 peraturan DPRD Nomor 188.34/02/DPRD/KT Tahun 2010 tentang kode etik DPRD Kota Ternate.

“Kemudian melanggar kewajiban anggota DPRD sesuai pasal 141 huruf G peraturan DPRD tentang kode etik. Selanjutnya melanggar ketentuan pasal 14 ayat 4,” kata Sekretaris BK, Aldhy.

“Atas putusan itu, Diperintahkan agar terperiksa tunduk dan patuh terhadap keputusan BK DPRD Kota Ternate,” tambahnya.

Selain itu, disampaikan agar menyampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Ternate untuk dapat diproses pemberhentian dan pergantian antar waktu dari keanggotaan sebagai anggota DPRD pada masa persidangan ketiga tahun 2023.

“Jadi pemberhentian ini akan diproses pada masa sidang ketiga yang akan digelar bulan Agustus 2023 mendatang,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Ridwan Lisapaly dilaporkan istrinya IL ke Polres Kota Ternate pada Selasa (2/8/2022) lalu atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya IL (35) setelah Ridwan dipergoki selingkuh di sebuah kamar kost di Ternate.**(red)

Tidak ada komentar