Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Tidak Menerima Hasil Putusan MA, Kasman Cs Melakukan Pengrusakan Pagar Pemilik Lahan yang Sah

HALSEL, KoranMalut.Co.Id - Tindakan Pengrusakan pagar di Daerah pasar baru desa tuwokona kecamatan bacan selatan Halsel yang dilakukan oleh ...


HALSEL, KoranMalut.Co.Id - Tindakan Pengrusakan pagar di Daerah pasar baru desa tuwokona kecamatan bacan selatan Halsel yang dilakukan oleh salah satu oknum berinisial Kasman dan Saudara Al dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan (Halsel).

Laporan dengan nomor: STPl/233/IV/2023/SPKT, pelapor atas nama Ramli A. Abdurahman melaporkan kepada oknum pengrusakan atas nama saudara Kasman dan saudara Al.

Agus kepada media ini Jum'at (16/6/2023) mengatakan oknum tersebut telah melakukan tindakan yang semena mena dan mengabaikan putusan MA nomor: 1446/PAN:/No/X/2022/SK. sebagai putusan hukum yang Final, kemudian melakukan pengrusakan pagar tersebut. tanpa mengkonfirmasi dengan pemilik lahan.

"Kalau dia merasa bahwa tanah yang saya beli dia pak nur itu bahwa benar benar hak kepemilikan dia, mesti harus di bicarakan baik baik dengan saya, Lagian putusan pengadilan tinggi kan sudah menetapkan Muhammad Nur Adam sebagai hak kepemilikan tanah tersebut. Masa yang bersangkutan tidak menerima putusan pengadilan yang ingkrah dan sah", pungkasnya.

Sebenarnya dari kronologi permasalahan tersebut masalah sengketa lahan (tanah) lokasi di Desa tuwokona itu sudah ada keputusan pengadilan, yakni gugatan Muhammad Nur Adam di pengadilan tinggi Maluku Utara (PT) dikabulkan dan menetapkan bapak Muhammad Nur Adam sebagai hak kepemilikan lahan (tanah) tersebut.

Kemudian pihak tergugat dalam hal ini Kasman Cs menempuh jalur ke mahkamah agung (MA), dan MA pun menolak kasasi banding saudara Kasman Cs tersebut sesuai dengan amar putusan pengadilan MA., tuturnya.**(Red).

Tidak ada komentar