Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

PT. Abdi Karya Perkasa Cabang Ternate Dilaporkan Ke Polres dan Disnaker Ternate

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara mendampingi salah satu anggotanya telah mengalami Pemutusan...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara mendampingi salah satu anggotanya telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh PT.Abdi Karya Perkasa Cabang Kota Ternate.

Wakil Ketua I sekaligus membidangi Ahli K3 Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara Risman Hi. Salehun yang didampingi mengatakan bahwa Kami SPN Provinsi Maluku Utara sudah melakukan Perundingan Bipartit pada tanggal 6 Juni 2023 antara SPN Provinsi Maluku Utara dan pihak Perusahan PT.Abdi Karya Perkasa Cabang Kota Ternate

Hasil Perundingan Bipartit tersebut tidak mendapatkan hasil, maka dengan ini kami SPN Provinsi Maluku Utara menindak lanjuti ke Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate yang mana sudah kami melakukan Pengaduan pada tanggal 7 Juni 2023 Pukul : 14:00 WIT.

Kata, Risman bahwa Tuntutan kami yaitu Wajib Perusahan memberikan Pesangon yang sudah diatur dalam Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Cipta Kerja, BPJS Ketenagakerjaan yang tidak perna diberikan, gaji terkahir yang tidak diberikan, dan Ijasah asli yang ditahan oleh pihak Perusahan PT. Abdi Karya Perkasa Cabang Kota Ternate.

Adapun perusahan PT. Abdi Karya Perkasa Cabang Kota Ternate sudah melanggar ketentuan secara Pidana yang sudah di atur dalam  Pasal 185 ayat (1) UU UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Cipta Kerja. Dan juga melakukan tindak pidana kejahatan yang mana tertera pada pasal 185 ayat (2) yang berbunyi " Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana Kejahatan".

Lanjut Risman, Perusahan PT. Abdi Karya Perkasa Cabang Kota Ternate akan kami laporkan juga ke Polres Kota Ternate yang mana sudah melakukan kejahatan (Tidak memberikan Pesangon, BPJS Ketenagakerjaan, Gaji terkahir yang tidak dibayarkan, dan Ijasah asli yang ditahan).**(red).

Tidak ada komentar