Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kuasa Hukum Agusti Thalib Menanggapi Statement Oknum LSM di Halsel, Soal Penerobosan Lahan

Foto; Pembongkaran Pagar Lahan Desa Tuwokona Bacaan Selatan. HALSEL, KoranMalut.Co.Id - Kuasa Hukum Agusti Thalib Sabarudin Boeroe SH, kemba...

Foto; Pembongkaran Pagar Lahan Desa Tuwokona Bacaan Selatan.

HALSEL, KoranMalut.Co.Id - Kuasa Hukum Agusti Thalib Sabarudin Boeroe SH, kembali menanggapi polemik Pernyataan Oknum LSM Lira Pada tanggal 18 Juni 2023 mengatakan ponakan dan oknum perwira polisi ngotot dan menguasai objek Lahan tersebut, di desa tuwokona kecamatan bacan selatan Halsel., Rabu, (20/06/2023).

Menanggapi pembinaan LSM Lira tersebut di media online pada tanggal 18 Juni 2023 menyatakan lahan tersebut sudah memiliki keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Labuan, namun Masi tetap ngotot menguasai lahan tersebut, 

Saya Mau tanya kepada oknum pembina LSM Lira yang Anda sebutkan keputusan pengadilan yang sudah inkrah itu objek perkaranya terletak dimana? Yang sudah di putuskan PN Labuha ? Coba anda bisa sebutkan penjelasan putusan hakim mengadili objek sengketa tanah tersebut terletak dimana?, Tanya Sabarudin.

Untuk ketahuan anda klien Saya tidak menempati/ membuat fondasi dan pagar di tanah Kasman Arifin, Klain Saya membangun fondasi di tanah dari pemilik yang sudah ada surat jual beli dari kepala desa tuwokona kecamatan bacan selatan kabupaten Halmahera Selatan. Jadi untuk ketahuan pembina LSM Lira tidak ada salahnya kalau keluarga datang ditana keluarganya asal jangan datang di tanah milik orang lain , kalau datang di tanah keluarganya/ ponakannya apa yang salah?

"Saya ingin katakan buat pembina LSM Lira hati hati anda membuat statement di berita online, kalou berita tidak benar Anda akan dituntut menyebarkan berita bohong, anda di tuntut dengan UU IT berita bohong". Pungkasnya.

Anda sudah menyebut pengadilan negeri Labuha sudah memutuskan inkrah, coba anda sebutkan isi putusan yang inkrah itu, perkara no berapa, kapan dan antara Siap dengan siapa dan objek tanahnya dimana? Kemudian anda menyebut perwira polisi menyerobot tanah Kasman Arifin?

Saya Mau ingatkan anda sebutkan putusan itu benar, berarti Klain Saya masuk menyerobot, tetapi kalau putusan itu tidak benar dan berada pada objek yang lain dan putusan antara pihak pihak lain, berarti anda sudah membuat statement yang tidak benar. Untuk ketahuan anda, Klain Saya membeli tanah tersebut sudah di tanda tangani oleh kepala desa tuwokona dan saksi saksi, Saya ingin tanyakan kepada anda bapak Kasman itu membeli tanah dari siapa dan apakah sudah ada tanda tangan dari kepala desa dan objeknya terletak dimana? 

Kalau bapak Kasman betul membeli tanah, berarti Klain Saya sudah menyerobot, tetap kalau Klain Saya benar membeli tanah ada orang yang memiliki tanah berarti sudah tepat membangun pagar pada tanah yang benar, sehingga keluarga yang Anggota perwira polisi juga berada pada posisi yang benar, namun tindakan yang dilakukan oleh bapak Kasman adalah tindakan yang bertantangan dengan undang undang, yaitu tindakan pidana sehingga bisa di proses pidana Tegasnya.**(Red)

Tidak ada komentar