Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Alien Mus Bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah Maluku, Bimtek Untuk "Pelaku Usaha UMKM Kehutanan Malut"

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Anggota DPR RI Komisi IV partai Golkar Alien Mus bekerja sama dengan balai pengelolaan hutan lestari (BPHL) wila...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Anggota DPR RI Komisi IV partai Golkar Alien Mus bekerja sama dengan balai pengelolaan hutan lestari (BPHL) wilayah XIV Maluku, Gelar kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek) bersama Pelaku Usaha UMKM bidang kehutanan provinsi Maluku Utara di Muara hotel Ternate Maluku Utara.,Kamis, (8/6/2023).

Arahan Ibu Alien Mus pelaku usaha UMKM di bidang kehutanan via zoom, perlu diberikan pelatihan terkait pengelolaan hutan lestari dan memproduksi kayu yang berkualitas tinggi agar memiliki nilai jual lebih baik. Pemerintah daerah perlu menekan terjadinya ilegal logging di Provinsi Maluku Utara. Pemerintah Provinsi Malut harus menjaga kelestarian hutan. Perlu juga mempermudah ijin pelaku usaha UMKM kehutanan dan mempermudah sertifikasi bagi pengusaha yang bergerak bisinis kayu, jangan mempersulit pengusaha kayu. Kalau bisa proses satu pintu harus dijadikan satu pintu, kalau bisa dipermudah harus dipermudah jangan dipersulit. 

Pemerintah perlu memberikan keringanan perijinan kepada pelaku usaha UMKM kehutan tapi tidak mengabaikan subjek hukum dan peraturan lainnya. Jika pelayanan ijin sulit pasti orang akan melahirkan ilegal logging. Kadis kehutanan perlu sinergitas dengan DPR komisi IV, kita perlu memiliki sinergitas untuk membangun Maluku Utara. 

"Saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendatangkan investor. Saya juga akan memperjuangkan agar pemerintah kabupaten kepulauan Sula dan Taliabu memiliki kapasitas pelabuhan yang memadai. Selain itu akan memperjuangkan kontainer bongkar muat di pelabuhan. Dalam sambutannya ibu Alien Mus menyampaikan kepada kepala balai kehutan Ambon agar membentuk Gakum di Maluku Utara". Kata Alien Mus Anggota DPR RI Komisi IV itu.

Selain itu, Alien akan memperjuangkan DAK untuk dinas lingkungan hidup Provinsi Maluku Utara.

Dalam sambutannya dirinya menyampaikan bahwa akan memperjuangkan kepentingan UMKM kehutanan di Maluku Utara. Pada akhirnya Sambutan ibu Alien Mus mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan RI yang mengarahkan kegiatan sosialisasi SVLK kepada pelaku UMKM bidang kehutanan di provinsi Maluku Utara.

Pada kegiatan tersebut, Hadiri juga Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah 14 Ambon: Ir. Arnold Rikumahu, M.Si, Kadis Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Narasumber dari Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Direktorat Pengelolaan hutan lestari dan peserta UMKM bidang kehutanan sebanyak 50 orang peserta Bimtek.

Terpisah Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pengelolaan Hasil Hutan F. Radji  mengatakan, Dinas Kehutanan Provinsi   sangat mendukung Bimtek hari ini yang  diselenggarakan oleh Balai Pengelolaan  Hutan Lestari Wilayah XIV Ambon.  

"Intinya kami mendukung kerja-kerja  UMKM di lapangan agar bisa beroperasi dengan legal. Melalui tahapan-tahapan, dan  lainnya, termasuk SVLK ini. Jadi UMKM   yang ada di Maluku Utara kita dorong  supaya memiliki legalitas," katanya. 

Selain itu, terkait dengan kendala izin pengurusan  SVLK yang sulit telah  disampaikan tadi dalam diskusi oleh UMKM memang problem-Nya SDM, dan biaya yang tinggi. Makannya solusinya, yaitu usulan pemerintah daerah ke kementerian agar memfasilitasi atau menjawab masalah tersebut. 

Bukan hanya itu saja, tapi kayu-kayu pada saat digunakan pemenang tender itu  harus memakai kayu-kayu dari Industri  yang  sudah bersertifikat SVLK. Maka dengan demikian mendukung UMKM karena sementara ini masih ada juga kayu-kayu ilegal yang merusak harga pasaran. 

"Akhirnya daya saingnya tidak seimbang karena masih ada ilegal logging di daerah. Secara kolektif mungkin ada edaran Gubernur yang bisa mewajibkan para     pemenang  tender untuk menggunakan   kayu - kayu yang berasal dari Industri yang sudah bersertifikat SVLK," pintanya.

Pasca dari Bimtek ini pihaknya berharap, UMKM yang ada ini sudah bersertifikat  SVLK dan hasil dari diskusi tadi     ditindaklanjuti, selanjutnya keberpihakan Pemda dalam hal barang dan jasa terhadap  UMKM yang lada di Maluku Utara.

Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIV Ambon, Maluku terus resmi  menggelar sosialisasi Sistem Verifikasi    Legalitas dan Kelestarian atau SVLK kepada UMKM Bidang Kehutanan Provinsi Maluku  Utara, di Ternate, Kamis (8/05/2023). 

Kepala BPHL Wilayah XIV Ambon Arnold Andrean Rikumahu mengatakan, latar belakang dari Bimtek ini dengan melibatkan teman-teman dari Anggota DPR RI komisi IV, dan Ketua Dewan Pimpinan daerah Partai  Golkar Kota Ternate. 

Menurut dia, karena pelaksanaan kegiatan program-program kehutanan di daerah di pantau, mulai dari penganggaran, dan kerjasama seperti apa, serta implementasi di lapangan berdampak kepada masyarakat kecil atau tidak. 

"Kebetulan Ibu Alien Mus daerah  pemilihan-nya adalah Maluku Utara supaya  mereka juga bisa tau bahwa keterwakilan  program-program kita dampaknya bisa  dirasakan oleh masyarakat," ucapnya  kepada awak media usai dari Bimtek. 

Arnold menjelaskan, sosialisasi Sistem Verifikasi Legalitas dn Kelestarian (SVLK) ini, dulu disebut Sistem Verifikasi dan  Legalitas Kayu. Keberadaan SVLK tersebut    untuk menjawab kebutuhan pasar Global. Kalau berbicara kelestarian berarti sudah memenuhi semua kriteria standar yang  diminta oleh pasar Global atau seluruh  dunia. Bukan cuma pasar nasional dan lokal.  

"Harapan kita kedepan UMKM skala kecil dibawah Industri skala 6000 bersertifikat  SVLK sehingga kayu-nya bukan diedarkan  di pasar lokal tapi di sini dalam provinsi saja. Kalau sudah punya SVLK hasil olahannya bisa di kirim ke Surabaya untuk diolah  lagi menjadi bahan jadi," jelas Kepala BPHL Wilayah XIV Ambon. 

Ia menyebut, jadi bukan hanya barang setengah jadi saja masuk ke Industri sekunder, tapi sudah bisa menjadi bahan  end  product atau  produk akhir. Dan produk-nya itu bisa di ekspor keluar bukan hanya dalam provinsi dan nasional.

"Sebab sudah memiliki sertifikat secara  Global atau Internasional diakui karena    kita punya SVLK dari hulu ke HPL turun  sampai ke industri SVLK. Kita ada sertifikat jaminan legalitas namanya V- legal yang nanti menjadi  sertifikat jaminan, bahwa prodak yang kita kelola di Indonesia itu diterima di pasar mana saja wajib mereka terima karena kita sudah  memenuhi standar dan asas  kelestariannya," tuturnya.**(Red).

Tidak ada komentar