SANANA, KoranMalut.Co.Id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten, Kepulauan Sula (Kepsul) menggelar rapat Paripurna Peresmian Pem...
SANANA, KoranMalut.Co.Id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten, Kepulauan Sula (Kepsul) menggelar rapat Paripurna Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW), Jumat (19/05/2023)
Proses penggantian unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula berlangsung di ruang istimewa DPRD Kepulauan Sula, yang ditetapkan Drs, Hi. Safrin Gailea, dari partai Nasdem sebagai Wakil Ketua DPRD, menggantikan Hamza Umasangdji, dan Julkifli Umanahu, dari partai Demokrat sebagai Anggota DPRD menggantikan Ferdi Parengkuan.
Pergantian tersebut ditetapkan dengan surat keputusan (SK) Gubernur nomor 352/KPPS tanggal 09/05/2023 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan masa jabatan 2019-2024.
Ketua DPRD Kepulauan Sula, Sunaryo Thes, mengatakan, Paripurna Pemberhentian dan Pengangkatan, dapat dilakukan secara bersama dari awal hingga proses pengucapan sumpah.
"Dari semua masa jabatan 2019-2024 yang merupakan inti dari acara rapat Paripurna Istimewa Hari ini, dengan demikian saudara telah resmi menjadi wakil ketua dan anggota DPRD. Untuk itu diharapkan kepada saudara agar dapat melaksanakan fungsi tugas dan kewajibannya dengan lebih baik,"ucap Sunaryo, usai pengucapan Sumpah.
Ia juga mengucapkan Apresiasi kepada Hamja Umasangdji dan Ferdi Perengkuan sebagaimana telah menjalankan tugas dan tanggungjawab selama menjadi Perwakilan Rakyat.
"Dikesempatan yang berbahagia ini kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara Hamja Umasangadji dan saudara Ferdi Perengkuan atas dedikasi dan kerja kerasnya selama menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua dan anggota DPRD semoga tercatat sebagai amal ibadah di sisi Tuhan,"tandas Sunaryo.
Sekedar diketahui, dalam rapat Paripurna Istimewa tersebut dihadiri, Sekretaris Daerah, Ketua dan Anggota KPU Sula, pimpinan OPD lingkup Pemda Kepsul, serta unsur Forkopimda. (ad).
Editor : ikd
Tidak ada komentar