Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Membaca Perjalanan Ikram Sangaji (Pj. Bupati Halteng) Ke Cina dan Mempersoalkannya.

Faizal Ikbal; Ketua Bidang Riset dan Pengembangan Literasi Mahasiswa Pasca Sarjana Halteng Jabodetabek. TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Terlihat...

Faizal Ikbal; Ketua Bidang Riset dan Pengembangan Literasi Mahasiswa Pasca Sarjana Halteng Jabodetabek.

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Terlihat dalam unggahan akun Facebook, "Kegiatan Pj Bupati Halteng" Bapak Ikram Sangaji tengah melakukan lawatan ke Cina bersama, ketua DPRD Halteng, dan Satu Anggota DPRD Halteng inisial “ZA” dalam rangka kunjungan kerja sama mengoptimalkan potensi sektor kemaritiman, kelautan, dan perikanan melalui peningkatan investasi dan kerja sama bilateral antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Cina. 

Pengamatan Faiza Ikbal Lawatan ke cina itu, mengundang banyak tanya dari publik, pasalnya satu kerja sama yang dibangun untuk kepentingan daerah, harus ada pembicaraan atau pembahasan di tingkat daerah sekaligus sudah mendapat persetujuan dari lembaga DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yg berlaku. (UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah), termaktub dalam Paragraf 3 Tugas dan Wewenang, Pasal 154 huruf g: artinya, DPRD harus memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Ada, Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2018 tentang Kerjasama daerah: kerjasama pemerintah daerah dengan pemerintah luar negeri (KSDPL) dapat disetujui oleh DPRD. Diperkuat juga dengan aturan lainnya. Baca Permendagri No.74 tahun 2012 ttg pedoman pelaksanaan kerja sama Pemda dengan Badan swasta asing.   

Pertanyaannya, apakah langkah-langkah ini sudah ditempuh bersama lembaga DPRD?  Tiba-tiba ada pelawatan ke cina dengan tujuan diatas. Dari sini, kita akan menaruh curiga dan dugaan bahwa kerjasama ini adalah bagian dari membawa kepentingan nelayan di Halmahera Tengah atau bagian dari menguatkan kartel bisnis personal. Bisa saja, di duga, ada kaitannya dengan aktivitas bisnis Pj Bupati dengan mitranya (salah satu anggota DPRD inisial ZA”) yang sebelumnya telah menggunakan Cold Storage milik Pemda maupun mobil distributor miliknya yang terdapat logo dan foto Pj. Bupati.,kata Faisal, ketua bidang riset dan Pengembangan literasi mahasiswa Pasca Sarjana Halteng Jabodetabek, itu.

Jika memang kerja sama Pemerintah Daerah ini belum dibahas secara bersama maupun mendapatkan persetujuan DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan yang disebutkan di atas, maka patut di duga  bahwa Perjalanan Dinas Ketua DPRD ke luar negeri untuk mengikuti agenda kerja sama tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan.

Selanjutnya, juga kita patut mempertanyakan apakah Anggota DPRD yang hadir dalam pertemuan tersebut, kapasitasnya sebagai anggota DPRD, ataukah tidak?, Ucap Faizal kepada Koranmalut.co.id Selasa, (23/5/2023).

Kalau kapasitasnya sebagai Anggota DPRD, apakah yang bersangkutan juga mendapat undangan resmi dari pengundang dan tidak menyalahi peraturan perundang undangan yang berlaku “Baca Undang undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 188 tentang sanksi dan larangan Ayat 2” menyebutkan bahwa Anggota DPRD provinsi, maupun Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan antara lain :

“Pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota”.

Terakhir, kami berharap Kepada pimpinan dan Anggota dprd Halteng, jangan diam membisu dan hanya jadi penonton atas sandiwara ini. Kami butuh transparansi, kami butuh keterbukaan., tuturnya.**(red/km).

Tidak ada komentar