HALUT , KoranMalut.Co.Id - Berdasarkan surat nomor 140/65/2023 Perihal pemberhentian sementara Kepala Desa Toweka Kecamatan Galela yang dita...
HALUT, KoranMalut.Co.Id - Berdasarkan surat nomor 140/65/2023 Perihal pemberhentian sementara Kepala Desa Toweka Kecamatan Galela yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMD Naftali Gita, S.Ip yang hingga pada saat ini belum menuai hasil yang jelas dari Bupati Halmahera Utara terkait pemberhentian sementara.
Rifai Amir salah satu warga Masyarakat Desa Toweka membeberkan sampai saat ini masih menyuarakan tuntutan melalui aksi-aksi terkait dengan proses tindak lanjut yang dijanjikan oleh instansi terkait bahwa surat pemberhentian Kepala Desa Toweka akan diproses sesudah lebaran idul fitri, namun hingga pada tanggal 6 Mei 2023 belum ada tindak lanjut dari surat pemberhentian sementara Kepala Desa belum juga direalisasikan oleh bupati.
Belum juga Selesai Proses Penyelewengan Anggaran Desa, Kades Kembali Membuat pelanggaran dalam penyaluran dana BLT tahun 2023. Tanpa musyawarah khusus dengan BPD dan tidak berkonsultasi dengan pihak kecamatan Kades toweka dengan sengaja melakukan kong kali kong dengan Kepala Dinas PMD untuk mencairkan dana desa., Sabtu, (6/5/2023)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Kriteria tersebut adalah Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data penasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dalam hal desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 s/d desil 4 data penasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim. Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT desa berdasarkan kriteria: a. Kehilangan mata pencaharian; b. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan /difabel, c. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; atau, d. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Pembagian BLT yang sangat melanggar prosedur. pertama; pembagian BLT yang tidak sesuai dengan kriteria, alasan kades tidak lagi memberikan BLT kepada orang-orang yang berhak sesuai kriteria adalah hanya karena telah mengikuti demo. kedua; dari 49 keluarga penerima BLT, 2 keluarga terdaftar dalam karyawan aktif PT. IWIP di Halmahera Tengah, 3 keluarga diantaranya keluarga tunggal lanjut usia yang ada dalam list penerima tetapi tidak diberikan, 2 keluarga lagi adalah perangkat desa 1 keluarga adalah ketua BPD mengatasnamakan istri.
Rifai Amin kepada koranmalut.co.id mengatakan bahwa Pada bulan maret dan april 2023 Kades Toweka didemo oleh masyarakat karena melanggar pasal 29 poin b dan poin c Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Naftali Gita secara sengaja membuat rekomendasi pencairan DD untuk desa Toweka tahun anggaran 2023 sementara Naftali sendiri yang telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara nomor 140/65/2023 tentang Pemberhentian Sementara Kades Toweka Kecamatan Galela.
Kondisi ini membuat masyarakat desa Toweka resah dengan apa yang sudah dijanjikan oleh instansi terkait tentang penyelesaian persoalan ini. Masyarakat desa toweka sudah membuat pengaduan terkait penyelewengan anggaran tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023 namun tuntutan yang telah disampaikan terhadap instansi terkait dan sudah dilakukan pemeriksaan selama tiga tahun berturut-turut namun belum menuai sanksi yang jelas. Ujar Rifai.
Hingga saat ini tingkat kepercayaan masyarakat desa Toweka kepada pemerintah Daerah sudah mulai berkurang. Masyarakat desa Toweka akan merencanakan membuat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dan OMBUDSMAN Provinsi Maluku Utara untuk dapat ditindaklanjuti, tuturnya.**(red)
Tidak ada komentar