SANANA, KoranMalut.Co.Id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (kepsul) mulai terima pendaftaran bakal calon anggota DPRD k...
SANANA, KoranMalut.Co.Id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (kepsul) mulai terima pendaftaran bakal calon anggota DPRD kabupaten kepulauan Sula.
Pada hari kamis tanggal 11 Mei 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula telah resmi menerima pendaftaran bakal calon (Balon) anggota DPRD (Dewan Perwakilan Darah) Kabupaten Kepulauan Sula pada tahap pendaftaran dan pencalonan terdiri dari dua partai politik yakni partai PDIP dan partai Nasdem dini hari.
Menurut ketua KPU Kepsul, Yuni Yunengsih Ayuba, MSi, pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kepsul ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Yuni juga menekankan bahwa pendaftaran dibuka untuk Bacalon perseorangan DPD yang diusulkan oleh partai politik yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku., Kamis (11/5/2023).
Hal senada juga disampaikan oleh, Yuni Yunengsih Ayuba, MSi", untuk dokumen Bacalon sudah di terima oleh KPU dan pengesahan dari DPP. Jadi yang diajukan pada hari ini bakal calon dari empat dapil semuanya sudah memenuhi syarat, dan terkait dengan berkasnya sudah diupload semua 100% Silom.
"Kami mengingatkan kepada Bacalon untuk melengkapi persyaratan dengan baik dan benar agar proses pendaftaran berjalan dengan lancar. Kami akan memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran dan pencalonan berjalan dengan transparan dan adil," tutup Yuni.**(Ad)
Tidak ada komentar