Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Golkar Malut Pleno Daftar Calon Sementara Anggota DPRD

Partai Golkar Malut Gelar Pleno Daftar Calon Sementara Anggota DPRD TERNATE, KoranMalut.Co.Id - DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara mela...

Partai Golkar Malut Gelar Pleno Daftar Calon Sementara Anggota DPRD

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara melaksanakan pleno Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD provinsi Maluku Utara dapil I, dapil II, dapil III, dapil IV dan Dapil V dan calon anggota DPRD 10 Kabupaten dan Kota di Maluku Utara. 

Rapat pleno tersebut di pimpin oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara Alien Mus yang didampingi oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara Arifin Djafar dan dihadiri para pengurus,  caleg provinsi dan para anggota DPRD Fraksi Golkar Provinsi Maluku Utara. 

Dalam rapat pleno tersebut Alien Mus menetapkan calon sementara anggota DPRD provinsi dapil I, Dapil II, Dapil III, Dapil IV dan dapil V dan calon anggota DPRD di 10 kabupaten dan Kota di Maluku Utara. Rencana bakal calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota di daftarkan di KPUD pada tanggal, 14 Mei 2023, (01/05/2023).

Arahan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara Alien Mus menyampaikan bahwa Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD provinsi dan calon anggota DPRD kabupaten/kota di usulkan oleh DPD Partai Golkar di 10 Kabupaten/kota kepada DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara untuk ditetapkan menjadi daftar calon sementara anggota DPRD provinsi dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.,ujarnya.

Daftar calon sementara anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan tiga pertimbangan yakni  kader Partai Golkar, memiliki simpatisan (dukungan) dan memiliki financial untuk dapat melakukan konsolidasi dan sosialisasi politik di masyarakat. 

Bagi kader yang namanya masuk dalam daftar calon sementara silahkan untuk mengurus persyaratan calon anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota yakni SKCK, surat kesehatan sehat dan kartu bebas narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Bagi caleg yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan digugurkan dari bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, tegasnya.**(red)

Tidak ada komentar