TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Sejak diumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan pengawas...
TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Sejak diumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui Panwaslu Kecamatan dan Panwas Desa telah selesai melakukan pencermatan.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan ditemukan adanya Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori ganda sebanyak 2126 pemilih yang masih terdaftar dalam DPS dan TMS kategori meninggal, TNI dan Polri sebanyak 459 pemilih.
Selain itu Bawaslu Halut juga temukan pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) namun tidak terdaftar dalam DPS sebanyak 331 pemilih, dengan demikian Bawaslu Halut telah mengeluarkan rekomendasi perbaikan ke KPU Halmahera Utara.
”Kami juga temukan ada pemilih yang salah penempatan TPS,”Kata Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi masyarakat dan humas Ahmad Idris.
Ahmad Idris,juga berharap rekomendasi Bawaslu ini dapat ditindaklanjuti sebelum penetapan DPS hasil perbaikan, agar data pemilih yang ditetapkan berkualitas.
” Dihimbau kepada masyarakat dan partai politik juga dapat memberikan masukan dan tanggapan atas Data Pemilih Sementara yang diumumkan oleh KPU Halut,”Harapnya.**(Red).
Tidak ada komentar