SANANA, KoranMalut.Co.id - Pj. Kepala Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten, Kepulauan Sula (Kepsul), Nasrun Tidore, yang b...
SANANA, KoranMalut.Co.id - Pj. Kepala Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten, Kepulauan Sula (Kepsul), Nasrun Tidore, yang belum lama menjabat lengser dari kursinya, akibat melakukan pemecatan 11 Aparat Desa yang dinilai tanpa kejelasan.
Sebagaimana dengan pengakuan dari sala satu Kepala Seksi Kesejahteraan, Hamur Umasangdji, dalam pemberitaan beberapa pekan lalu di media ini. Yanga mana dikatakan, Nasrun, melakukan keputusan yang semenah dalam memecat aparat Desa secara massal.
"Pergantian sebelas aparat desa yang dilakukan oleh kades sangatlah sepihak semena-mena, karena SK yang terbit April lalu, sementara pemecatan dilakukan pada bulan Mei dini hari, sehingga kami merasa dimanfaatkan oleh Pj Kades, SK diterbitkan kades tidak beri kepada kami namun ditahan dan tidak diberitahukan selama satu bulan berjalan, Kades ini sengaja pake tenaga saja,"ucap Harun, dalam pemberitaan sebelumnya di media ini.
Disebabkan hal tersebut, Warga melakukan pemenangan Kantor Desa 05/05/2023 pekan kemarin, dan meminta Camat Sulabesi Barat, Djafar Umanahu, segera memberi teguran terhadap Nasrun Tidore.
Djafar Umanahu, selaku Camat pada lingkup kecamatan Sulbar, saat dikonfirmasi media ini mengatakan, telah memberikan teguran baik secara lisan maupun tulisan namun tidak di indahkan oleh Nasrun, Senin (22/05/2023)
Disebutkan, kata Djafar, setelah menerima laporan warga, dan melihat kondisi kantor Desa telah diboikot itu, diberikan teguran ke yang bersangkutan berupa lisan namun tidak dihiraukan, tak sampai disitu, bahkan telah mengeluarkan surat teguran secara resmi dengan nomor surat 009/065/KSB-KS/V/2023 Perihal Teguran Keras, namun lagi-lagi tidak di ambil baik."Sebelum Nasrun diganti, saya telah memberikan teguran baik berupa lisan maupun resmi, yang manah tindakan yang bersangkutan berlawanan dengan regulasi. Namun Nasrun terkesan tidak hiraukan, tidak mengapa bagi saya, yang menjadi kenapa harus Nasrun lengser dari kursi Pj, itu akibat dirinya telah melawan regulasi atau aturan yang berlaku,"sebut Djafar.
Dijelaskan dalam surat teguran, sebagaimana yang tertera, dalam Pasal 53 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 5 Permendagri No 67 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Permendagri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, bahwa yang bersangkutan bertentangan dengan Regulasi atas tindakan dan kebijakan yang dilakukan.
"Kita bukan pakar dalam pembuat regulasi, namun sebagai Pejabat sudah seharusnya melakukan koreksi sebelum mengambil langkah dan memutuskan sesuatu, apakah suda sesuai dengan regulasi yang berlaku atau belum, jangan sampai langkah yang diambil bertabrakan, yang akhirnya menjadi awal dari memperkeruh sikon,"tandasnya.
Djafar menyebut, sementara langkah yang diambil Pemerintah Kecamatan dengan digantikan Pj. Kades tersebut, telah menjadi pertimbangan bersama, dan juga suda sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan sebagaimana yang bersangkutan sebelumnya telah diberi teguran. (ad)
Tidak ada komentar