HALUT, KoranMalut.Co.Id - Pemuda desa Toweka Kecamatan Galela kembali melakukan aksi pemblokiran jalan pada tanggal 11 April 2023. Masyaraka...
HALUT, KoranMalut.Co.Id - Pemuda desa Toweka Kecamatan Galela kembali melakukan aksi pemblokiran jalan pada tanggal 11 April 2023. Masyarakat desa Toweka merasa sangat resah dan merugikan atas berbagai bentuk kebijakan dengan fakta yang ada bahwa kepala desa Toweka Bahrun Muhammadun sudah tidak bisa lagi memimpin desa ini bahkan hingga saat ini tidak ada pembangunan yang terselesaikan dibawah kepemimpinannya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) dari Inspektorat Kab. Halmahera Utara pada tahun 2020, hasil temuan Inspektorat sebesar Rp. 233.000.000 tanpa adanya pertanggungjawaban oleh kepala desa hingga saat ini. Pada tahun 2021 pihak Inspektorat juga melakukan pemerikasaan dengan temuan sejumlah Rp. 210.000.000 dan ini yang menjadi pertanyaan besar dari kami masyarakat bahwa dengan adanya dua kali pemeriksaan bahkan dengan temuan sebesar itu tetapi Bupati Halmahera Utara seakan tidak tahu menahu persoalan ini.
Belum lagi hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Galela tahun 2022 dengan dugaan temuan sebesar 314.000.000 berdasarkan apa yang disampaikan Camat Galela (Rahwin Silim) dalam hearing di kantor camat Galela (29-03-2023. Dari deretan fakta yang ada bahwa masyarakat desa Toweka sudah merasa MUAK dan RESAH dengan tindakan Kepala Desa yang sangat merugikan masyarakat.
Sehubungan dengan ini juga bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten halmahera utara tidak becus dalam melaksanakan tugas pokok dan funsi sebagai pembantu Bupati dalam melakukan pemberdayaan dan pembinaan Lembaga terkecil yakni pemerintahan desa.
Sebut saja pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tercatat sudah dua kali Pemeriksaan oleh pihak Inspektorat dan telah ditekankan bahwa Kepala DMPD harus memberhentikan Kepala Desa Toweka jika dalam 60 hari tidak ada pengembalian dana ke Kas Desa. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasannya. Besar dugaan bahwa hal ini ada permainan persekongkolan diantara Kades dengan pihak DPMD dalam hal ini mencoba menutupi kasus ini.
Oleh karena itu atas nama Masyarakat desa Toweka kami menuntut:
1. Bupati segera copot Kepala desa Toweka dari jabatannya
2. Bupati segera menindaklanjuti LHP Inspektorat tahun 2020 dan 2021
3. Bupati segera menindaklanjuti temuan hasil monitoring Kecamatan tahun 2021 dan 2022
4. Meminta Kadis DPMD untuk mengevaluasi kinerja Kecamatan dan Desa
5. Bupati segera menginstruksikan Kadis DPMD untuk mengevaluasi kinerja BPD desa Toweka karena lalai dalam tugas dan fungsinya
6. Apabila tuntutan ini tidak diakomodir, maka kami Masyarakat Desa toweka menyatakan mosi tidak percaya terhadap Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Ujar Safrudin Jafar**(red).
Tidak ada komentar