Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

NHM dan DPRD Halut Bahas Pajak dan Retribusi Daerah dan PPM

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi I, Komisi II dan Komisi ...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Utara (Halut),Selasa (04/04) di Ruang Rapat Bangsaha DPRD Halut Tobelo.

NHM diwakili oleh Wakil Presiden Direktur Amiruddin Hasyim, Manajer Social Performance (SP) Hansed P. Lasa, Sr. Supervisor Government Relation & Permitting Harnevar Piga, Specialist SP Irwan Malaka dan Doddy Panudu, serta Supervisor Tax, Bill Lohonauman. Sementara itu, hadir langsung pula Ketua DPRD Halut Janlis G Kitong, Wakil Ketua DPRD Halut Inggrid Paparang dan Asrul Suaibun. Hadir juga Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Mahmud Lasidji serta Kabid Pendapatan Vera Dobiki. Dalam pertemuan tersebut dibahas dua topik utama mengenai status penyetoran pajak dan retribusi daerah tahun 2022 yang masih tertunggak dan realisasi program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) NHM.

Mengawali rapat dengar pendapat tersebut, Amiruddin menegaskan bahwa pasca divestasi dari Newcrest Mining Limited (75%) oleh PT Indotan Halmahera Bangkit (PT.IHB) sejak 4 Maret 2020,sesungguhnya berdasarkan Studi Kelayakan yang telah disetujui oleh Pemerintah RI saat itu kegiatan pertambangan NHM akan memasuki tahapan pengakhiran/penutupan tambang pada tahun 2023 dengan catatan tidak ada lagi cadangan (bahan layak tambang) yang akan ditambang meskipun masa laku kontrak karya (KK) NHM adalah hingga tahun 2029. Bahwa ada premis, jika NHM tidak melakukan kegiatan eksplorasi untuk menambah sumber daya dan cadangan yang baru sejak divestasi saat itu, maka sebagai konsekuensinya operasi penambangan NHM akan selesai pada sekitar Maret 2023.

Pada kondisi tersebut, lanjut Amirudin, ada dua hal fundamental yang juga sangat krusial yang mempengaruhi kelangsungan operasi pertambangan NHM yakni pandemi COVID-19 yang nyata-nyata memporak-porandakan sendi-sendi operasi penambangan dan pengolahan yang berdampak langsung terhadap pendapatan riil perusahaan serta adanya reinvestasi yang dilakukan oleh NHM untuk ikhtiar memperpanjang umur operasional pertambangan hal mana kegiatan reinvestasi ini diistilahkan oleh NHM sebagai Unlocking Greater Gosowong yang diartikan sebagai Menjadikan Gosowong Lebih Tangguh. Amiruddin menambahkan, terhadap reinvestasi tersebut NHM saat ini telah dan tetap berkomitmen melanjutkan kegiatan eksplorasi untuk menemukan cadangan-cadangan baru. Dari hasil eksplorasi tersebut NHM saat ini meyakini akan memperpanjang umur tambang minimal hingga 10 tahun ke depan. Selain kegiatan eksplorasi, NHM juga merevitalisasi peralatan penambangan yang ketersediaan dan keterpakaiannya sudah sangat rendah, membangun pabrik DST ( Dry Stack Tailing) yang memungkinkan material tailing dari sisa pengolahan dikompres untuk didapatkan material yang dapat dimanfaatkan kembali untuk penggunaan lain, membangun pabrik baru dengan metode pengolah CIL (carbon in leach) dalam rangka konservasi mineral yang dapat mengolah batuan berkadar rendah karena saat ini NHM memiliki sejumlah material berkadar yang tidak ekonomis diolah pada pabrik pengolahan yang dioperasikan selama ini dengan metoda Meryl Crow yang biaya produksinya relatif lebih tinggi dan juga sedang melakukan pengembangan tambang bawah tanah menuju lokasi endapan Toguraci Extension. Bahwa total keseluruhan nilai reinvestasi tersebut berkisar USD 153 juta setara Rp 2,3 Triliun.

Dari fundamen krusial tersebut, NHM berharap kepada para pemangku kepentingan memahami kondisi sulit yang dialami akibat dampak pandemi COVID-19 serta mendukung ikhtiar reinvestasi yang sungguh-sungguh dilakukan untuk dan antara lain mempertahankan kedudukan strategis NHM sebagai objek vital nasional (OBVITNAS) dalam rangka ikut serta membangun negeri dari subsektor pertambangan emas disamping manfaat langsung maupun tidak langsung dalam konteks Kaidah Pertambangan Yang Baik (Good Mining Practices) termasuk nilai tambah dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.

Terhadap penundaan penyetoran kewajiban pajak dan retribusi daerah tersebut, Amiruddin menyampaikan, saat ini telah ada skema pembiayaan dari partner pemilik saham NHM yang diharapkan dapat sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Manajer Departemen Social Performance (SP) Hansed P Lasa juga menyampaikan bahwa realisasi program PPM NHM tahun 2021 dan 2022 pun belum seluruhnya terlaksana sebagai akibat dari hal-hal krusial tadi, meski demikian seiring bertambahnya umur produksi tambang maka NHM saat ini sedang melakukan penyusunan program PPM bersama berbagai stakeholder untuk tahun 2023 – 2029 dengan melakukan carry over (program yang belum terlaksana pada tahun-tahun lalu akan disisipkan pelaksanaannya pada tahun 2023 dan seterusnya hingga tuntas). Sebagai inisiasi pelaksanaan program PPM tersebut, pada 17 – 19Maret 2023 baru lalu telah diadakan sosialisasi program PPM tahun 2023 – 2029 yang dihadiri oleh berbagai stakeholder lingkar tambang NHM, bertempat di Gedung Serba Guna Tambang Emas Gosowong.

Pertemuan antara NHM dan unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara tersebut berlangsung sangat baik dan lancar. Sebagai unsur pemerintahan kabupaten Halmahera Utara, DPRD Kabupaten Halut memahami kondisi NHM saat ini, meski demikian Dewan tetap mengharapkan NHM sesegera mungkin menyelesaikan kewajiban sebagaimana amanat regulasi tersebut untuk menopang program-program pembangunan daerah yang telah direncanakan melalui APBD, tutup Amiruddin.**(red).

Tidak ada komentar