Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kabid Kemaritiman dan Ekonomi Kepulauan PKC-PMII Malut, Bicara Terkait UU Cipta Kerja

TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Sahabat Vino Stoevsky sebagai Ketua Bidang Kemaritiman dan Ekonomi PKC-PMII Maluku Utara angkat bicara untuk mer...


TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Sahabat Vino Stoevsky sebagai Ketua Bidang Kemaritiman dan Ekonomi PKC-PMII Maluku Utara angkat bicara untuk merespon  polemik  UU Cipta Kerja yang dilahirkan dari rahim Omnibuslaw pada 2019 lalu. 

Tanpa menunggu waktu yang lama, ketua Bidang Kemaritiman dan Ekonomi Kepulauan yang merupakan analis geopolitik Asia-Pasifik serta anggota aktif Global Research Institut, turut merespon secara tegas atas kelalaian pemerintah pusat dan daerah yang memfasilitasi investasi asing sebagai manifestasi reformasi politik terbuka alias membuka diri untuk korporasi asing maupun dalam negeri agar mewujudkan Indonesia sebagai poros ekonomi regional. 

Melalui awak media Pada Rabu 5/4/2023. Vino stovesky mengungkap, bahwa Alasan yang pertama terkait UU Ciptaker merupakan dorongan kesepakatan yang telah di ambil ketika Omnibuslaw dimasukkan kedalam satu agenda besar ekonomi politik kawasan, yang itu kongsi investasi antara pemerintah pusat dengan beberapa penguasa AS dan Juga Arab Saudi serta lainya, yang telah disepakati pada 2019. Disamping itu juga memang dalam agenda G20 di Bali pada November 2022 kemarin, juga dibahas terkait konsentrasi investasi di Indonesia yang pemetaan wilayahnya disebut dengan PSN (Proyek Strategi Nasional) juga Maluku Utara termasuk di dalamnya sebagai wilayah pro aktif atas program Nasional ni. 

"Investasi ini salah satu dari yang lainya adalah ekstra aksi Industri Pertambangan Nikel, Batu Bara, lithium, Vhandanum dan Uranium, yang memang sejak 2022 sudah sangat dibutuhkan oleh negara-negara Eropa maupun AS dan Asia, dan inilah yang menjadi kesempatan bagi konglomerat dan juga elit politik mencari peluang untuk mengambil peran termaksud membuat regulasi". Ungkapnya

Proses sebagai peran atau aktor dalam perdagangan global ini, menurut Ketua Bidang Kemaritiman dan Ekonomi Kepulauan sangat otoriter dan terlalu melampaui. Sebab , sumber daya manusia tidak dan belum benar-benar survive, ditambah lagi dengan sistem ketenagakerja kita di Indonesia, masih dan belum maksimal mematuhi UU tentang tenaga kerja, kenapa UU Ciptaker tiba-tiba menerobos masuk dalam ide elit politik, sehingga dengan kabur memprakarsai lahirnya UU Ciptaker tersebut. 

"Ciptaker merupakan pendongkrak bagi UU Investasi serta UU Ekonomi dan Perdagangan. Hadirnya ciptaker ini, hanya sarana untuk mempercepat hilirisasi Industriekstra aktif. Artinya posisi tenaga kerja kita di Indonesia bisa dikatakan sebagai manusia yang hanya dijadikan sebagai nilai tukar, dalam artian tenaga kerja kita dijual keringatnya hanya atas dasar kepentingan mendesak negara, belum lagi pasal-pasal dalam UU Ciptaker ini justru sangat tidak demokratis secara hubungan kerja". menurutnya

Selain itu ketua Bidang Kemaritiman dan Ekonomi Kepulauan, berbicara juga terkait PSN 13 yang memasuki wilayah Maluku Utara sebagai kawasan ekonomi industri pertambangan terbesar secara regional, 

"hal ini itu diprakarsai lewat mitra dengan Robin Zeng atau join venture Pemilik Perusahan Kendaraan listrik CATL terbesar di ASIA  yakni dengan ANTAM serta IBI (Indonesia Batterai Integration) dan itu di konsentrasikan di kawasan Halmahera Timur".katanya

Selaku ketua bidang yang konsentrasinya pada kajian kemaritiman dan ekonomi kepulauan menganggap bahwa UU Ciptaker adalah turunan dari rangkaian kerja cepat hilirisasi Industri dibawa skema interkoneksi perdagangan global dari dua politik ekonomi besar yakni China dan Barat.

"Jangan sampai wilayah kita di Maluku Utara kedepan hanya jadi wilayah Deposit, dan tenaga produksinya hanya jadi nilai tukar, kalau tidak hati-hati kedepan kita sebagai bangsa akan hilang, yang adalah hanya pasar kompetisi para Investasi Asing, tentunya seperti ini akan jadi neo-kolonialisme seperti VOC dulu".tutupnya.**(red).

Tidak ada komentar