TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Masyarakat desa Toweka kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara pada Senin (27/03/2023), ...
TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Masyarakat desa Toweka kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara pada Senin (27/03/2023), menggelar aksinya dengan memalang Kantor Kepala Desa Toweka.
Aksi yang dilakukan puluhan masyarakat yang dikoordinir Safrudin Djafar tersebut mengungkapkan bahwa
Pemerintah Desa Toweka dikepalai oleh BM yang dilantik pada tahun 2019 hingga tahun 2023 ini dengan segala bentuk kebijakannya jelas sangat meresahkan masyarakat hingga merugikan masyarakat desa Toweka.
Disebutkannya, bahwa sejak awal kepala desa ini dilantik, sudah sekian kalinya pemerintahannya di demo dan dimintai pertanggungjawaban dari segala bentuk kebijakannya.
Menurutnya, sejak pada tahun 2020 terjadi demonstrasi yang diadakan masyarakat desa toweka menggugat untuk mempertanyakan berbagai hal seperti penyalahgunaan dana atau bantuan langsung tunai (BLT) yang disalahgunakan oleh kepala desa Toweka. Selama tiga tahun terakhir ini tidak ada transparansi dari kepala desa terhadap masyarakat.
Berdasarkan laporan yang sudah disampaikan ke Kejaksaan, DPRD, Inspektorat dan DPMD Bersama 5 anggota BPD desa Toweka yang menandatangani laporan tersebut. Hingga saat ini tidak ada hasil yang memuaskan untuk masyarakat atas pelanggaran yang terjadi. Berbagai bentuk keresahan yang terjadi di kalangan masyarakat saat ini didalamnya adalah yang pertama laporan tahunan yang tidak pernah disampaikan oleh pemerintah desa dari mulai dilantik hingga sekarang.
Kedua, Musrembang dilakukan sepihak oleh Pemdes dan ketua BPD sehingga masyarakat tidak mengetahui perencanaan apa saja yang dilakukan dalam perencanaan tersebut. Ketiga, Pemdes dan BPD sekaligus pemerintah kecamatan sengaja menyembunyikan APBDes dari masyarakat.
Peralihan talut penahan air yang awalnya di lokasi RT 1 dipindahkan ke RT 4 dengan prakiraan anggaran sebesar 90 juta hasilnya nihil, yang kedua dana covid sebesar 8 persen dari dana desa (DD) tidak pernah disalurkan atau digunakan pada porsinya dari tahun 2021 dan 2022.
Begitupun lampu penerangan jalan yang tidak aktif dari bulan Oktober tahun 2022 sampai memasuki bulan Ramdhan 2023 yang hanya dijanjikan untuk diaktifkan tetapi hasilnya tidak. "Dari berbagai ketidakjelasan pemerintah desa bersama BPD selaku wakil rakyat tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perwakilan masyarakat saat ini yang hanya merugikan masyarakat dan tidak terealisasi segala bentuk pelaksanaannya," ucapnya.
Dari aksi tersebut, masyarakat Desa Toweka menuntut agar Bupati segera memberhentikan kepala desa dan BPD toweka dari jabatannya, Camat segera membuat evaluasi APBDes di hadapan masyarakat, Laporan LPJ tahunan harus disampaikan dihadapan masyarakat, Penyaluran rehabilitas rumah yang tidak tepat sasaran segera di klarifikasi oleh pemdes, dan Pemdes segera menjelaskan Dana Covid sebesar 8 persen dari dana desa.**(red).
Tidak ada komentar