TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Kejaksaan Negeri (Kajari) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara,mengadakan acara pemusnahan barang bukti (BB) perkara ...
TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Kejaksaan Negeri (Kajari) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara,mengadakan acara pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pada pemusnahan kali ini, turut hadir dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tobelo, Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Utara, BNNK Kabupaten Halmahera Utara, serta seluruh jajaran pegawai pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
Kejari Halut Agus Wirawan Eko Saputro,Kamis (16/03/2023) menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara tindak pidana umum yang terdiri atas 1 perkara narkotika jenis Shabu sebanyak 0,27gr dan 1 perkara narkotika jenis Ganja 0,1671gr; perkara perjudi yang terdiri atas 4 lembar Shio Togel dan 10 lembar nomor pasang togel; perkara penganiayaan dan pembunuhan yang terdiri atas 2 buah parang dengan 1 buah sarung parang berbahan paralon dan 1 buah baju yang telah sobek; perkara pencabulan dan pemerkosaan yang terdiri atas 12 pasang pakaian dan 7 pasang pakaian dalam; serta Tindak Pidana Umum Lainnya yaitu berupa 7 pecahan papan daun pintu.dan satu unit HP Nokia berwarna Hitam.
Agus menjelaskan,Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dipukul dengan palu, digerinda, serta dibakar di dalam drum pemusnahan barang bukti sehingga tidak dapat dipergunakan lagi yang dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh tamu dari berbagai instansi sebagai bentuk keterbukaan public terhadap penanganan perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
“Kejari Halut mempunyai kewajiban untuk melaksanakan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), salah satunya adalah terhadap Barang Bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. Pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti tersebut mempunyai kepastian hukum dan untuk menghindari hilang, rusak, atau dimanfaatkan oleh orang orang yang tidak berhak bila terlalu lama disimpan” ujar Agus.**(red)
Tidak ada komentar