KoranMalut.Co.Id - Dalam rangka penyebaran informasi pelayanan Keimigrasian di wilayah Kabupaten Halmahera Utara,Kantor Imigrasi Kelas II No...
KoranMalut.Co.Id - Dalam rangka penyebaran informasi pelayanan Keimigrasian di wilayah Kabupaten Halmahera Utara,Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo menggelar workshop penerbitan paspor Haji dan Umroh serta implementasi mobile paspor (M-Paspor).
Ketua panitia Rustam Husain menyampaikan, maksud dari kegiatan ini adalah sebagai sarana sosialisasi terkait penerbitan paspor haji dan umroh serta implementasi mobile paspor (M-Paspor).
"Tujuan ini agar peserta memahami secara baik dasar hukum,persyaratan,alur terkait permasalahan penerbitan paspor haji dan umroh serta implementasi mobile paspor (M-Paspor) " jelasnya
Sementara itu,Kepala kantor imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Moch Andri Budiman menjelaskan, dengan adanya kebijakan dari pemerintah Arab Saudi untuk kembali membuka pelaksanaan ibadah haji dan umroh,secara umum akan berdampak luas kepada masyarakat dunia khususnya umat muslim di Indonesia.
"Setelah beberapa tahun sebelumnya ditiadakan,lalu dibuka dengan pembatasan kuota dan usia jamah, dan kemudian untuk tahun ini yang akan dibuka secara umum sehingga kuota yang diperoleh pemerintah Indonesia kembali meningkat" ujar Kakanim Tobelo Moch Andri Budiman,Kamis,(09/03/2023)
Andri mengatakan,perlu adanya kesiapan dalam hal ini menyangkut dokumen perjalanan atau paspor sebagai persyaratan perjalanan antar negara.
"Berdasarkan surat direktur jendral Imigrasi perihal pelayanan penerbitan paspor RI bagi jamah haji dan umroh tanggal 22 Februari 2023, calon jamah haji dan umroh dapat mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor tanpa perlu melampirkan surat rekomendasi dari kementerian agama" ucapnya
Andri menambahkan,pengajuan melalui aplikasi M-Paspor dapat dilakukan dimana saja sehingga jadwal masyarakat yang akan membuat paspor bisa sesuai dengan waktu yang telah dipilih.
"Tujuan ini,agar tidak perlu antre lama lagi,dan h ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat,karena adanya kepastian waktu dan pelayanan yang lebih profesional" jelasnya
Andri menambahkan,Direktorat jendral Imigrasi,dalam hal ini kantor imigrasi kelas II Non TPI Tobelo tahun 2022 telah mendapatkan predikat WBK dengan memiliki tugas dan fungsi,diantaranya,pelayanan keimigrasian ,penegakan hukum dan keamanan negara serta fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
" Dalam hal pelayanan Keimigrasian salah satunya pelayanan dokumen perjalanan atau paspor, Ditjen terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,salah satunya inovasi layanan EAZY PASPORT" tutupnya.**(red).
Tidak ada komentar