Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Prof.O.C Kaligis Dampingi Yubelina Simange PK Putusan MA

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Diduga tidak puas dengan putusan pengadilan tinggi dan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap kliennya ...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Diduga tidak puas dengan putusan pengadilan tinggi dan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap kliennya Yubelina Simange terkait dengan hak atas tanah sehingga divonis 4 bulan atas banding yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Halut).

Kini Yubelina Simange justru kembali mengajukan Peninjauan Kembali  (PK) dengan alat bukti baru (Novum)  bersama Pengacara Ternama di Indonesia Prof. O. C. Kaligis ke Pengadilan Negeri Tobelo sebagai kuasa hukumnya. Kamis (2/02/2023).

Prof O. C. Kaligis kepada wartawan mengatakan. Pihaknya sebagai Kuasa Hukum melakukan PK terhadap putusan MA nomor : 1445/K/Pid/2021 tanggal 15 Desember 2021 yang mengabulkan Kasasi penuntut umum Kejari Halut dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo nomor 28/Pid.B/2021/PN. Tob tanggal 7 September 2021. Padahal sebelumnya Yubelina Simange sudah dinyatakan bebas oleh PN Tobelo.

"Pemohon PK adalah korban Rekayasa oleh aparat penegak Hukum yang bekerjasama dengan Mafia tanah, kami berharap masih ada keadilan melalui pemeriksaan PK A quo .Seharusnya MA sebagai Judex Juris tidak mengesampingkan Fakta yang terungkap dimuka persidangan dan menyatakan klien kami bersalah atas tindak pidana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.  Judex Juris sendiri telah Melampaui kewenangannya." Tegas O. C. Kaligis 

Disebutkannya. Kliennya dinyatakan bersalah dan dituntut atas tindakan penggunaan surat pelepasan Hak atas Tanah tertanggal 6 April 2002 yang diduga palsu. Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada satupun pengadilan yang menyatakan Surat tersebut adalah palsu. Namun, Kliennya tetap dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan penjara. Sehingga adanya Novum yang membuat Profesor yang juga advokat ternama ini harus bertandang jauh dari ibu kota negara ke Halmahera Utara untuk memberikan pembelaan hukum kepada kliennya.

"Putusan Pidana juga bukan putusan kepemilikan, karena kalau kepemilikan itu perdata. Nyatanya lahan tersebut sekarang sudah diperjual belikan pada orang lain. Nah, saya mau laporin BPN hati-hati dalam hal ini. kalau misalnya PK kita menang kan batal semua apalagi sekarangkan Mafia Tanah lagi trend di Indonesia. Dan ini saya akan melaporkan ke Inspektorat dan KPK. Saya yakin Kalau di Jakarta pasti masuk." Tegas Prof. O. C.

Prof. O. C. juga menyatakan kehadirannya di Halmahera Utara karena dia sendiri sangat peduli terhadap ketidakadilan dan sangat menarik terkait dengan kasus ini. Menurutnya, MA seharusnya hanya pada penerapan hukum bukan lagi bukan Fakta lagi yang dilihat, 

"Sasarannya dengan dibukanya PK ini MA bisa mengoreksi putusannya. Dan dalam putusan itu dengan jelas memperlihatkan kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata." Imbuhnya**(red)

Tidak ada komentar