TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Perusahan yang bergerak di bidang Industri Kelapa yaitu PT. Natural Indococonat Organik (PT. NICO) yang letaknya...
TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Perusahan yang bergerak di bidang Industri Kelapa yaitu PT. Natural Indococonat Organik (PT. NICO) yang letaknya di Desa Kupa-Kupa Kecamatan Tobelo Selatan Kabupaten Halmahera Utara.
Sekretaris Serikat Pekerja Nasional Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar mengatakan SPN Maluku Utara akan merencanakan turun ke Perusahan PT. NICO untuk melihat Hak-hak Karyawan yang sesuai aturan.
Sofyan, menyoroti Perjanjian Kerja/Kontrak Kerja yang dimana menguntungkan Perusahan, atau menguntungkan Karyawan. Jika memang menguntung Perusahan atau Karyawan, maka SPN mengevaluasi. Sebab menurut Sofyan Perjanjian Kerja/Kontrak Kerja harus sama-sama menguntungkan.
Lanjut Sofyan, Dalam hal Perjanjian Kerja/Kontrak Kerja PT. NICO apakah sesuai aturan atau tidak, misalnya terkait Upah, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Cuti bagi Perempuan, Pesangon, Status Pekerja/buruh dll.
Tidak terlepas dari itu, SPN meminta PT. NICO dalam Perekrumen Tenaga Kerja Wajib perioritaskan Tenaga Kerja Lokal (80%), dan harus jeli melihat Skil dari Tenaga Kerja Lokal yang memenuhi Standarisasi sebagai pekerja dalam mengisi bidang-bidangnya.
Sofyan menambahkan bahwa akan melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Halmahera Utara dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara agar supaya menjalankan pengawasan dan pembinaan sesuai regulasi.**(red)
Tidak ada komentar