Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

DPD Gerakan Pemuda Marhaenis, Desak Tuntaskan Mega Kasus Maluku Utara

TERNATE, KoranMalut Co.Id - Pelayan pemerintah terhadap masyarakat adalah keharusan konstitusi yang harus di patuhi dan di laksanakan sebaga...


TERNATE, KoranMalut Co.Id - Pelayan pemerintah terhadap masyarakat adalah keharusan konstitusi yang harus di patuhi dan di laksanakan sebagaimana mestinya tanpa adanya penyimpanan dalam setiap dan atau kebijakan-kebijakan pemerintah negara.tetapi suda berapa fase yang telah kita lewati bersama dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara teryata yang di temui dan kita alami saat ini, kebijakan-kebijakan pemerintah telah keluar jauh dari cita-cita revolusi 17 Agustus 1945 membangun masyarakat yang adil dan makmur dan bahkan praktek pemerintah ahir-ahir ini cenderung menampakan banyak dugaan praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN.) 

Kita harus tau korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary) karena membuat rakyat semakin miskin dan menderita, serta kesejahteraan berkurang. Kelaparan, kemiskinan, pengangguran, bahkan kematian adalah dampak sistemik yang diakibatkan oleh kejahatan korupsi yang dilakukan oleh para manusia yang buta agama, nurani dan kemanusiaan terhadap sesama. Mereka adalah penjahat besar dan penghianat dalam sejarah beragama dan kemanusiaan, berbangsa dan bernegara. Kejahatan korupsi ini pula salah satunya telah menyebabkan Indonesia tak pernah maju dalam pembangunan apapun dari masa orde baru hingga reformasi. Para koruptor kakap dibiarkan bebas menghirup udara merdeka dan tak tahu malu mempertontonkan kejahatannya dengan rasa bangga dan seolah tak berdosa bahkan dengan gaya hidup mewah, hedonis, serta pragmatis juga seolah mampu membeli negara ini.

Motif korupsi banyak terjadi pada prose pelayanan pada birokrasi pemerintah dan pengadaan barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah.misalkaan saja hal ini terjadi pada pemerintah daerah di provinsi Maluku utara, dengan sejumlah permasalahan yang tidak mampu diselesaikan oleh lembaga penegakan hukum di provinsi Maluku utara baik polda dan (kejati) malut, terkait Dugaan sejumlah kasus korupsi dan pelanggaran diantaranya. 

Bantuan dan pengelolaan dua unit kapal penangkap ikan (Bhilfis) milik dinas perikanan (DKP) malut yang diduga dan indikasi kuat tidak di serahkan kepada kelompok nelayan namun diduga dikelolah oleh kepala dinas kelautan dan perikan (DKP) malut Sdr. Abdula Asagaf mulai dari 2017 lalu

Lelang proyek jalan dan jembatan ruas gane luar-ranga ranga TA 2023 yang di menangkan oleh PT.Albar Abdul Azis dengan nilai 30 miliar serta proyek pembangunan mesjid raya di Sofifi di duga ada konspirasi.

Sejumlah pekerjaan milik dinas PUPR Maluku utara yang di danai melalui Angaran pinjaman PT. SMI yang diduga ada permainan dan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) misalanya proyek Pembangunan Jembatan Kali Oba Il (Lanjutan) dengan nilai kontrak Rp. 25 miliar peningkatan jalan ruas Payahe-Dehonodo Rp 46,7 miliar; pembangunan jalan ruas Bahar Andili (Seginen Sofifi-Akekolano) Rp. 15 miliar; pembangunan jalan - jembatan ruas Ibu-Kedi Rp. 67,5 miliar; peningkatan jalan ruas Saketa - Dehepodo Rp. 51.9 miliar dan peningkatan jalan ruas Tolabit - Toliwang - Kao (hotmix) Rp 22,1 miliar. Peningkatan dan pembangunan jalan - jembatan ruas Wa Ina - Malbufa Rp. 29,5 miliar; dan peningkatan jalan-jembatan ruas Matuting - Ranga Ranga Rp. 62,6 miliar.

Sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme dan peraturan presiden (PERPRES) no 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. olehnya itu DPD GERAKAN Pemuda MARHAENIS Maluku Utara, Ujar Sartono 

Desak polda dan kejaksaan tinggi Maluku utara  usut dugaan korupsi Bantuan dan pengelolaan dua unit kapal penangkap ikan (Bhilfis) milik dinas perikanan (DKP) malut yang diduga dan indikasi kuat tidak di serahkan kepada kelompok nelayan namun diduga dikelolah oleh kepala dinas kelautan dan perikan (DKP) malut Sdr.Abdula Asagaf mulai dari 2017 lalu

Desak kejaksaan tinggi Maluku utara usut temuan proyek milik dinas PUPR Malut dan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan kepala BPBJ yang juga kepala dinas PUPR Malut Sdr Saifudin Djuba serta Pokja I Sdr Hasan Tarate atas proyek pembangunan mesjid raya tahap II

Untuk itu pernyataan sikap yang disampaikan oleh DPD Marhaenis Maluku Utara;

Pertama, Desak Gubernur Maluku utara copot kepala dinas kelautan dan perikanan (DKP) malut Sdr. Abdulah Asagaf.

Kedua, Desak Kejati Maluku utara melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah PPK dan kepala dinas PUPR Sdr.Saifudin Djuba serta Sejumlah rekanan.

Ketiga, Desak gubernur Maluku utara copot kepala dinas PUPR Sdr saifudn djuba.dan kepala biro umum setda Malut Sdr jamaludin Hua.**(red).

Tidak ada komentar