Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Terkait Kasus RL, Ketua Kopri PC PMII Ternate Warning DPRD

Sukarsi Muhdar, Ketua Kopri PC PMII Ternate. TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dilakukan salah sat...

Sukarsi Muhdar, Ketua Kopri PC PMII Ternate.

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dilakukan salah satu Oknum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Ternate, menuai kritikan oleh berbagai Organisasi, Paguyuban.

Hal itu disebabkan oleh RL selaku Oknum Anggota DPRD Ternate, diketahui sudah berulangkali melakukan tindakan yang dinilai tidak etis sebagai Pejabat Publik.

Sukarsi Muhdar, Ketua Kopri PC PMII Ternate, kepada Media ini mengatakan bahwa, Domestic Violence atau KDRT itu adalah tindakan yang tidak etis dilakukan oleh seorang lelaki kepada sang kekasih, apalagi statusnya istri sah.

"Domestic violence atau KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), sebagai tindakan pemukulan terhadap istri, penyiksaan terhadap istri, penyiksaan terhadap pasangan, kekerasan dalam perkawinan atau kekerasan dalam keluarga, hal itu sangat tidak baik dilakukan oleh lelaki, apalagi yang melakukannya adalah seorang Pejabat Publik," ucapnya.

Lebih lanjut, Asi sapaan akrab ketua Kopri PC PMII Ternate itu menuturkan bahwa, RL selaku Oknum yang selalu melakukan tindakan KDRT harus ditindak tegas.

"Sebab jika tidak, maka hal serupa akan selalu dilakukan kepada perempuan yang lain, apalagi dia sebagai pejabat publik dan sebagai seorang politisi," tukasnya. 

Dikatakannya, tindakan yang dilakukan RL sangat buruk jika dilihat dalam pandangan Etika dan Norma yang berlaku di masyarakat.

"Si oknum anggota DPRD Ternate, alias RL ini kan dipergoki sang istri, ketika RL sedang bersama selingkuhannya baru dia mengeluarkan tindakan tindakan yang diluar batas, maka sudah harus lebih tegas ketika mengambil keputusan," tegasnya.

"Badan Kehormatan (BK) DPRD Ternate juga harus lebih jelih dan tegas, karena ini menyangkut dengan citra, nama baik lembaga DPRD. Apalagi Partainya sendiri yakni PKB, untuk lebih tegas karena RL berasal dari salah satu Partai yang orientasinya juga tak lain dan tak bukan lebih ke religius membela masyarakat apalagi perempuan," sambungnya menegaskan.

Sukarsi menambahkan bahwa, tindakatan KDRT tersebut sudah berulang kali dilakukan oleh RL. Sebenarnya tindakan KDRT tersebut sudah  terjadi pada bulan puasa di tahun 2022 yang lalu dan di tanggal 27 Juli, korban sudah melakukan tindakan pelaporan ke Porles Ternate. 

"Hingga akhirnya KDRT pun terulang kembali karena belum ada penanganan yang baik terhadap korban. Kondisi ini sebenarnya berulah lantaran kelakuan RL sendiri, sudah seharusnya di adili se adil mungkin, karena oknum anggota DPRD sendiri telah melanggar UU no 23 tahun 2004 tentang PKDRT, selain itu juga sebagai anggota DPRD sendiri sudah melanggar kode etik," jelas Ketua Kopri PC PMII Ternate, Sukarsi Muhdar.

Tidak hanya itu, Sukarsi juga menyarankan yang pertama, sebagai Anggota DPRD atau dikenal sebagai Pejabat Publik, sudah seharusnya menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPRD baik di dalam Gedung DPRD maupun di luar gedung DPRD.

Kedua, sebagai Wakil Rakyat, memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku.

Ketiga, sebagai Anggota dilarang memasuki tempat prostitusi, perjudian, dan tempat lain yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang 

berlaku umum di masyarakat, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai Anggota DPRD dalam wilayah Negara Kesatuan RepubIik Indonesia.

Ke Empat, Anggota DPRD atau Wakil Rakyat harus menjaga nama baik lemabaga.

Selain itu, ketua Kopri PC PMII Ternate membeberkan dari keterangan di atas sudah sepantasnya pelaku harus di adili Se adil adil mungkin.

Ia juga menegaskan kembali, sebagai perempuan dan selaku Ketua Kopri PC PMII Ternate, ia mengutuk keras atas tindakat KDRT yang di lakukan oleh oknum DPRD  dan juga ia berharap Badan Kehormatan (BK) DPRD agar menindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.

"Karena RL dikenal sebagai oknum DPRD dan atau sebagai Pejabat Publik, yang tidak seharusnya memberikan contoh buruk terhadap masyarakat, sebab secara tidak langsung telah mencederai lembaga DPRD apalagi Kelembagaan Partai," tutupnya.**(red/tim).

Tidak ada komentar