Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Sekertaris DPD Gerindra Malut Djohar Abdul, Soroti Pemberitaan Ketua DPD Gerindra MS

Foto; Djohar Abdul SH (Sekertaris DPD Gerindra Malut). TERNATE KoranMalut.Co.Id - Terkait dengan pemberitaan di berbagai Media di Maluku Uta...

Foto; Djohar Abdul SH (Sekertaris DPD Gerindra Malut).

TERNATE KoranMalut.Co.Id - Terkait dengan pemberitaan di berbagai Media di Maluku Utara Soal ketua DPD partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif (MS) Ini mendapat sorotan dari sekertaris DPD Gerindra Malut Djohar Abdul.

Menurut sekertaris DPD Gerindra Malut Djohar Abdul Minggu (8/1), terkait dengan pemberitaan ketua DPD Gerindra Maluku Utara berulah lagi menimbulkan reaksi keras dari sekertaris DPD Gerindra.

"Sebagai kader partai di mana hampir 3 bulan belakangan ini partai Gerindra maluku Utara selalu terbawa bawah dalam personal terkait izin usaha pertambangan (IUP), minta minta fee proyek dan hari ini sesuai dengan pemberitaan dimuat di media masa edisi tanggal 7 januari 2023. terangnya.

Lanjut Djohar, Apa yang dilakukan adalah persoalan saudara Muhaimin Syarif, bukan kapasitas sebagai ketua partai Gerindra Maluku Utara, namun tidak terlepas dari itu Saudara Muhaimin Syarif juga menjabat sebagai ketua partai Gerindra, tentunya ini juga pasti terbawa bawa, untuk itu tentunya selaku sekertaris menyampaikan kepada seluruh pengurus DPD DPC PAC dan rating rating yang ada di desa dan kelurahan se propinsi Maluku Utara untuk tetap berkerja untuk menghadapi tahapan pemilu dan tetap menyusun program program untuk pemenangan pemilu legislatif. Pilpres dan menangkan Prabowo presiden 2024 serta Pilkada serentak. tegasnya.

Namun terkait dengan persoalan bagi bagi proyek intervensi proses tender dan minta fei proyek yang di lakukan oleh saudara Muhaimin Syarif., Ini sungguh sangat di sayangkan, kata Djohar.

Sebagai wakil ketua II DPP Asosiasi jasa kontruksi nasional dan ketua umum  ASKONAS (Asosias Jasa Kontruksi Nasional Provinsi Maluku Utara yang masi menjabat.

Tambah Djohar Abdul SH, selaku ketua asosiasi jasa kontruksi sangat bertentangan dengan proses pengadaan barang jasa peraturan pemerintah/dan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan /jasa pemerintah serta peraturan menteri PUPR dan Perpres no 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa.tentang jasa kontruksi dan jasa konsultasi., akhirnya.**(red).

Tidak ada komentar