Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Panwaslu Ternate Utara Resmi Tutup Pembukaan Pendaftaran PKD

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Panwaslu Kecamatan Ternate Utara telah menutup masa pendaftaran calon anggota panitia pengawas Pemilu tingkat Ke...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Panwaslu Kecamatan Ternate Utara telah menutup masa pendaftaran calon anggota panitia pengawas Pemilu tingkat Kelurahan Desa (PKD) pada Kamis, (19/01/2023) kemarin. 

Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan Ternate Utara telah menggelar rekrutmen PKD pada 14-19 Januari 2023. Dari hasil pendaftaran itu diperoleh total sebanyak 36 calon anggota PKD yang terdiri atas 17 laki-laki dan 19 perempuan. Demikian yang disampaikan Ketua Panwaslu Ternate Utara, Revalyno M Hitiyahubessi.

"Dengan demikian angka keterwakilan perempuan telah mencapai angka 30 % sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan," ujarnya.

Meskipun secara persentase total, kata ketua Panwaslu Utar itu, Keterwakilan perempuan yang mencalonkan diri sebagai anggota PKD di kecamatan ternate utara telah terpenuhi. 

"Namun dalam kenyataannya ada sebanyak 11 kelurahan yang dipastikan harus diadakan perpanjangan pendaftaran," terang dia.

Hal itu disebabkan, keterwakilan perempuan di kelurahan tersebut belum terpenuhi. Dan juga ada 4 kelurahan yang belum mencapai angka dua kali kebutuhan.

Berikut adalah 9 kelurahan yang dipastikan terjadi perpanjangan pendaftaran calon anggota PKD pada Pemilu tahun 2024, Kelurahan Soa Sio, Salero, Kasturian, Sangaji Utara, Akehuda, Tubo, Tabam, Sango dan Tarau. Penerimaan dan penelitian berkas pendaftaran masa perpanjang, berlangsung selama tiga hari terhitung mulai tanggal 24 hingga 26 Januari 2023.

“Perpanjangan pendaftaran calon anggota PKD kami lakukan sebagaimana yang telah di atur pada pedoman pelaksanaan pembentukan PKD, ada tiga syarat utama terjadi perpanjangan pendaftaran apabila pertama pada kelurahan tersebut belum memenuhi dua kali kebutuhan,yang kedua adalah kelurahan tersebut telah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan dan/atau sudah terdapat pendaftar perempuan namun peserta pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan”. tutupnya.**(fik)

Tidak ada komentar